HARIAN MERAPI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman diketuai Agung Nugroho SH menunda persidangan perkara pelemparan bom molotov yang menyeret empat terdakwa.
Penundaan sidang perkara pelemparan bom Molotov di PN Sleman tersebut lantaran para terdakwa yang belum menerima surat dakwaan.
Untuk itu tim penasihat hukum Armen Dedi SH, Daris Purba SH, Andi MA Makkasau SH MHLi CMe, Pranaldo Gunawan SH dan Azis Shaibbul S SH mengapresiasi majelis hakim PN Sleman yang menunda persidangan tersebut dan melanjutkan pada persidangan pekan depan.
Baca Juga: Seorang Bocah Enam Tahun Meninggal Dunia Tertemper Kereta Api di Sentolo Kulon Progo
"Kami menilai JPU telah melanggar KUHAP dengan tidak memberikan surat dakwaan kepada terdakwa. Seharusnya dakwaan diberikan tiga hari sebelum sidang atau setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan," ujar Armen Dedi SH kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).
Selain itu, penasihat hukum terdakwa melalui majelis hakim meminta surat dakwaan lengkap dan berita acara pemeriksaan sebagai bahan yang nantinya akan digunakan untuk bahan melakukan pembelaan terdakwa.
Sebagaimana dakwaan jaksa Hanifah SH, keempat terdakwa yakni Srw (58), BSA (56) dan HS (52) ketiganya warga Kota Yogyakarta dan Ir GAW (54) warga Kulon Progo pada Selasa 9 April 2024 sekira pukul 05.00 melempar bom molotov di Toko Hamzah Batik di Jalan Kaliurang Kledokan Umbulmartani Ngemplak Sleman.
Baca Juga: Memenuhi Tuntutan Warga Puncel Pati, Pemilik Tutup Hotel DY
Penyerangan tersebut mengakibatkan kebakaran dan membuat kerusakan.
Perbuatan para terdakwa tersebut diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *