SLEMAN, harianmerapi.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang diketuai Adi Satrija Nugraha SH menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Supriyanto, staf bagian keuangan atau bendahara Yogyakarta Independent School (YIS) yang semula dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa Siti Muharjanti SH.
Atas vonis yang dijatuhkan tersebut jaksa setelah melakukan diskusi dengan saksi korban Erika Handriati akan menyatakan kasasi.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum," ungkap Adi Satrija Nugraha dalam pembacaan putusan di hadapan jaksa Siti Muharjanti SH dan penasihat hukum Odie Hudiyanto SH, Anton Bayu Samudra SH, Desi Hadi Saputri SH MH dan Arif Faruk F SH di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (22/9/2021).
Atas vonis yang dijatuhkan, tim penasihat hukum mengapresiasi langkah majelis hakim. Putusan majelis hakim dinilai telah tepat karena didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Kami bersyukur akhirnya keadilan telah memihak Supriyanto dan ke depan perkara seperti ini tidak terulang di kemudian hari," jelas Odie.
Meski telah divonis bebas namun perkara ini belum selesai dikarenakan jaksa penuntut umum akan melakukan langkah hukum selanjutnya.
"Saya kaget dengan vonis hakim yang membebaskan Supriyanto. Meski begitu perkara ini belum selesai karena jaksa masih memiliki kesempatan untuk melakukan kasasi," kata saksi korban Erika Handriati usai mengikuti jalannya persidangan.
Seperti diketahui, jaksa mendakwa terdakwa telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik berupa ijazah kelulusan sekolah. Perbuatan itu dilakukan pada tahun ajaran baru tahun 2013/2014 sampai dengan tahun ajaran 2015/2016 saat anak saksi yang bernama Adelia Monique Kirana Ebener masuk SD di YIS.
Selama ini Adelia tidak pernah diajarkan mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Namun dalam ijazah kelulusan tercantum nilai mata pelajaran Agama dan PPKn. Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa, terdakwa didakwa telah meminta saksi Hanna menuliskan nilai mata pelajaran Agama dan PPKn.
Baca Juga: Tanggul Irigasi Kalibawang Kulon Progo Jebol, Ribuan Hektare Lahan Pertanian Terancam Gagal Panen
Dari kejadian itu saksi korban Erika Handriati yang merupakan orang tua dari siswa Adelia merasa keberatan dengan tidak diajarkannya pelajaran Agama dan PPKn tetapi masuk dalam ijazah. Karena merasa dirugikan saksi korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisan Polsek Mlati dan ditetapkan terdakwa sebagai pelakunya.
Namun dakwaan tersebut tidak terbukti di pengadilan, sehingga majelis hakim memvonis terdakwa bebas.*
Artikel Terkait
Gegara PPKM, Sidang Perkara Perceraian Tertunda, Harus Antre Dulu
Jogja Police Watch Minta KY Pantau Sidang Kasus 'Sate Sianida'
Jalani Sidang Pertama, Nani Si Ratu Sianida Keberatan Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana