Seperti diketahui, jaksa mendakwa terdakwa telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik berupa ijazah kelulusan sekolah. Perbuatan itu dilakukan pada tahun ajaran baru tahun 2013/2014 sampai dengan tahun ajaran 2015/2016 saat anak saksi yang bernama Adelia Monique Kirana Ebener masuk SD di YIS.
Selama ini Adelia tidak pernah diajarkan mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Namun dalam ijazah kelulusan tercantum nilai mata pelajaran Agama dan PPKn. Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa, terdakwa didakwa telah meminta saksi Hanna menuliskan nilai mata pelajaran Agama dan PPKn.
Baca Juga: Tanggul Irigasi Kalibawang Kulon Progo Jebol, Ribuan Hektare Lahan Pertanian Terancam Gagal Panen
Dari kejadian itu saksi korban Erika Handriati yang merupakan orang tua dari siswa Adelia merasa keberatan dengan tidak diajarkannya pelajaran Agama dan PPKn tetapi masuk dalam ijazah. Karena merasa dirugikan saksi korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisan Polsek Mlati dan ditetapkan terdakwa sebagai pelakunya.
Namun dakwaan tersebut tidak terbukti di pengadilan, sehingga majelis hakim memvonis terdakwa bebas.*
Artikel Terkait
Gegara PPKM, Sidang Perkara Perceraian Tertunda, Harus Antre Dulu
Jogja Police Watch Minta KY Pantau Sidang Kasus 'Sate Sianida'
Jalani Sidang Pertama, Nani Si Ratu Sianida Keberatan Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana