Dugaan Pengusiran Kendaraan Penyandang Disabilitas di PN Sleman, Begini Respons Perpedin

photo author
Yusron Mustaqim, Harian Merapi
- Rabu, 31 Januari 2024 | 07:00 WIB
Ketua Perpedin, Bamsus (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan selepas turun dari tempat parkir khusus disabilitas yang berada di halaman PN Sleman. (Foto: Yusron Mustaqim)
Ketua Perpedin, Bamsus (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan selepas turun dari tempat parkir khusus disabilitas yang berada di halaman PN Sleman. (Foto: Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Disabilitas Indonesia (Perpedin), Bambang Susilo (Bamsus) menyesalkan terjadinya dugaan pengusiran penyandang disabilitas yang memarkir kendaraan di area parkir khusus disabilitas di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

"Kepada oknum yang melakukan pengusiran terhadap disabilitas agar diberi sanksi tegas, minimal tidak bisa bekerja lagi disini atau diganti SDM yang lain," ujar Bamsus saat ditemui wartawan di parkiran halaman PN Sleman, Selasa (30/1/2024).

Dengan demikian diharapkan kejadian serupa tak terulang lagi dan terjadi di pengadilan negeri lain yang ada di wilayah kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga: Dokter gadungan yang sempat bekerja di PSS Sleman itu akhirnya tertangkap

Karena hal ini menjadi preseden buruk dan tidak menghormati hak-hak disabilitas.

Bahkan insiden dugaan pengusiran tersebut sempat viral di media sosial TikTok.

Dalam video tersebut memperlihatkan setelah oknum pegawai PN Sleman meminta disabilitas memindahkan kendaraan, terlihat dirinya jalan tertatih-tatih.

Bahkan ia sempat jatuh terpeleset karena terburu-buru hendak memindahkan kendaraan.

Baca Juga: Relawan Projo laporkan Butet Kertaradjasa ke Polda DIY, ini dia kasusnya....

Selain itu Perpedin akan mengadukan insiden pengusiran yang dilakukan oknum pegawai PN Sleman terhadap dirinya ke Mahkamah Agung (MA), DPR RI, Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas.

Beberapa waktu lalu, seorang disabilitas mengalami insiden diusir dari tempat parkir khusus disabilitas yang berada di PN Sleman.

Untuk itu pihaknya akan berkirim surat ke MA, DPR RI, Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas dan tembusan akan disampaikan ke Gubernur DIY, Bupati Sleman dan pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga: Siskaeee cabut gugatan praperadilan, ini alasannya

Selama ini di Indonesia telah berlaku UU No 8 Tahun 2016 yang mengatur ikhwal kehidupan bagi masyarakat rentan atau disabilitas.

Setiap lembaga publik atau lembaga pemerintah harus menyediakan tempat parkir khusus bagi disabilitas sebagai amanah UU tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X