HARIAN MERAPI - Perkumpulan Pengusaha disabilitas Indonesia (Perpedin) mendukung keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja.
Pasalnya keberadaan Perppu Cipta Kerja tersebut mampu mendukung kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Kami menyuarakan kepentingan para pelaku usaha UMKM, pengusaha disabilitas ataupun non disabilitas yang bersifat usaha mikro kecil menengah sangat perlu dengan kehadiran Perppu Cipta Kerja," ujar Ketua Umum Perpedin, Bambang Susilo kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: Kades se-Kabupaten Sukoharjo berencana sampaikan aspirasi ke Jakarta, ini dia masalahnya
Disebutkan, para pelaku UMKM disabilitas merasa terlindungi dan merasakan bahwa negara telah hadir melindungi pengusaha disabilitas untuk mengurus perizinan.
Salah satunya dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku usaha disabilitas di seluruh Indonesia yang berjumlah sekitar 20 juta jiwa akan mudah ketika menerbitkan usaha.
"Harapan kami setelah NIB terbit akan memberikan kemudahan akses permodalan terutama program yang berkait dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan dengan nominal sampai 25 juta," lanjut Bambang menjelaskan.
Baca Juga: Ini pengakuan Shin Tae-yong usai laga lawan Filipina : Saya tegur dan marah kepada para pemain
Untuk itu pemerintah dalam memberikan akses modal sesuai porsi dan kapasitas masing-masing pengusaha untuk menjalankan usaha.
Seperti sebuah UMKM di lereng Merapi yang dirintis oleh penyandang disabilitas dengan pekerja disabilitas sebelumnya mengalami mangkrak karena birokrasi dibawah terjadi tumpang tindih peraturan sehingga usaha tak bisa berjalan.
Namun pada 4 Januari 2020 negara hadir dengan hadirnya Menteri Investasi Bahlil Lahadahlia untuk menyelamatkan usaha disabilitas dengan membantu dalam pengurusan perizinan sehingga tanggal tersebut ditetapkan sebagai kelahiran Perpedin.
Dengan lahirnya UU Cipta Kerja yang diperbarui dengan Perpu No 2 Tahun 2022 telah berpihak kepada pelaku UMKM disabilitas.
Kehadiran presiden mengutus menteri ke lokasi UMKM disabilitas 3 tahun yang lalu sebagaimana bukti negara telah melindungi UMKM disabilitas.
Sesuai pengamatan Perpedin, Perpres No 55 Tahun 2022 bab 2 pasal 2 terkait lingkup delegasi perizinan ada sebagian kewenangan perizinan telah dilimpahkan ke daerah tetapi di lapangan justru menimbulkan kerancuan dan mengalami hambatan.
"Dengan terbitnya Perppu maka Perpres harusnya dicabut karena kami sebagai pelaku UMKM disabilitas urus izin tambang golongan C alami hambatan di bawah," terang Bambang.
Artikel Terkait
Menkopolhukam Moh Mahfud Sebut UU Cipta Kerja Inkonstitusional Hanyalah Pernyataan Akademik Hukum
UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Ahli : Paling Baik Pemerintah Mencabut Lebih Dulu
Perppu Cipta Kerja, Ekonom dan Pakar Hukum beda pandangan
Kado tahun baru: Perppu Cipta Kerja Cacat Konstitusional
AHY Kritisi Perppu Cipta Kerja, sebut tak aspiratif dan tanpa memperhatikan kepentingan rakyat