Relawan Projo laporkan Butet Kertaradjasa ke Polda DIY, ini dia kasusnya....

photo author
- Selasa, 30 Januari 2024 | 14:36 WIB
Relawan Projo saat melaporkan Butet Kertaradjasa ke Polda DIY  (Foto : Samento Sihono)
Relawan Projo saat melaporkan Butet Kertaradjasa ke Polda DIY (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Relawan Jokowi DIY melaporkan Butet Kertaradjasa ke Polda DIY, Selasa (30/1/2024). Butet dinilai melakukan ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo, dalam orasinya di Kulonprogo.

Ketua Pro Jokowi (Projo) DIY, Aris Widiyartanto, di sela-sela pelaporan mengatakan pelaporan ini dilakukan oleh beberapa unsur dari relawan Jokowi di DIY. Di antaranya Projo DIY, Sedulur Jokowi dan Jokowi Arus Bawah.

Butet Kertaradjasa dilaporkan saat orasi dalam kampanye terbuka Ganjar-Mahfud di Wates, Kulonprogo, Minggu (28/1) lalu. Pelaporan juga dikawal langsung oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran DIY.

Baca Juga: Komisi A DPRD DIY Dukung Polda DIY Cepat Tangani Proses Hukum Pelaporan Terhadap Ade Armando

Menurutnya, dalam video yang beredar terbukti melakukan upaya penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Kegiatan kampanye menurutnya perlu dilakukan dengan cara yang santun dan lebih menonjolkan program paslon.

"Itu tidak elok dilakukan oleh seorang budayawan ya. Seharusnya beliau memberikan contoh budaya yang baik kepada generasi muda minimal karena pengguna media sosial kebanyakan juga dari generasi muda," jelasnya.

Pihaknya akan menyiapkan kegiatan untuk mobilisasi massa pada 2 Februari. "Kita akan memberi contoh ke Mas Butet maupun ke pendukung pasangan lain, bagaimana cara kampanye yang menyejukkan," katanya.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Diagendakan Bermain Sepakbola dengan Anak-Anak di Lapangan Joho Sukoharjo

Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran, Romi Habie menambahkan pihaknya akan mengawal pelaporan ini sebagai pendamping hukum. Tujuannya agar proses ini bisa berjalan secara normal.

"Karena Sedulur Jokowi ini kan juga meminta kepada TKD untuk mengawal. Sehingga kami diminta ketua TKD untuk mengawal beliau," katanya.

Pelaporan mengacu pada kriminal umum yakni pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Relawan meminta agar kriminal umum yang diajukan dalam hal ini perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, pasal 218 KUHP.

Dalam laporan itu juga disertakan alat bukti yakni saksi yang menyaksikan langsung orasi Butet dan ada rekaman video yang sudah banyak beredar.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X