Sidang Kasus Pembunuhan Morgan di PN Yogya, Terdakwa GK Kukuh Tidak Menjerat Leher Korban, Ini Bantahannya

photo author
- Selasa, 6 Juni 2023 | 14:00 WIB
Ilustrasi. Sidang kasus pembunuhan Morgan di PN Yogya.kepada AKBP Achiruddin. (Pixabay.com/succo)
Ilustrasi. Sidang kasus pembunuhan Morgan di PN Yogya.kepada AKBP Achiruddin. (Pixabay.com/succo)

HARIAN MERAPI - Sidang kasus pembunuhan Morgan Onggowijaya (74) warga Yogya, kembali digelar di PN Yogya, Senin (5/6/2023) dengan agenda keterangan terdakwa GK (19).

Di hadapan majelis hakim sidang kasus pembunuhan Morgan diketuai Gabriel Siallagan SH MH, terdakwa GK bersikukuh tidak membunuh korban dengan cara menjerat lehernya.

Dalam sidang kasus pembunuhan Morgan, GK menegaskan yang menjerat korban adalah terdakwa RO.

Baca Juga: Lagi, KPK sita aset mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun di Jawa Tengah, ini yang disita

Didampingi kuasa hukumnya, Hariyanto SH, Refingo SH dan Rifky SH, GK diminta RO mengambil tali yang ada di belakang jok mobil.

Tali diserahkan RO yang sudah setengah berdiri miring di depan stir di samping korban.

Setelah itu, RO menjerat korban dari samping, disertai dengan pemukulan.

Dalam sidang itu terungkap tentang tulang rusuk korban patah dan lebam di bagian wajah, menurut GK karena dipukul oleh terdakwa RO.

Baca Juga: Emosi Istri Kepergok Tidur di Kos Korban, Suami Lakukan Penganiayaan ke Mahasiswa, Ini Kronologinya

KG juga membantah dirinya pernah mengancam akan menyebarkan video mesum RO jika tidak membunuh korban.

"Video itu tidak ada, karena perbuatan mesum antara GK dan RO tak ada. Itu hanya alibi RO saja," kata Hariyanto, dalam pres rilisnya, Selasa (6/6/2023).

Menurutnya, saat pandemi terdakwa pulang ke luar Yogya, selama itu tak pernah bertemu fisik dengan terdakwa RO.

"Jadi selama itu, mana mungkin ada ada hubungan intim KG dengan RO, bertemu saja tidak," ucapnya.

Baca Juga: Terpaksa mencuri untuk hidup, pekebun miskin dijatuhi vonis bersalah PN Kuala Simpang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X