Polres Boyolali Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Janda Penjual Bubur di Cepogo

photo author
- Kamis, 18 Mei 2023 | 12:30 WIB
Pelaku kasus pembunuhan janda penjual bubur di Cepogo melakukan rekonstruksi.  (Mulyawan)
Pelaku kasus pembunuhan janda penjual bubur di Cepogo melakukan rekonstruksi. (Mulyawan)

HARIAN MERAPI - Kasus pembunuhan keji janda penjual bubur di Gubug, Cepogo, Boyolali terus berkembang.

Setelah aparat Polres Boyolali menangkap pelaku pembunuhan janda penjual bubur di Cepogo, kemarin dilakukan rekonstruksi.

Rekonstruksi kasus pembunuhan janda penjual bubur yang dilakukan pelaku Nuryanto warga Gubug, Kecamatan Cepogo yang tak lain masih saudara korban Jumiyem (64) memperagakan 45 adegan penting.

Baca Juga: Bikin geger, Desta gugat cerai Natasha Rizki, netizen salfok sama postingan ini hingga Tanggapan Ringgo Agus!

Selain itu, rekonstruksi kasus pembunuhan janda penjual bubur ini diperlukan untuk menguatkan Berita Acara Pidana (BAP).

“Fakta-fakta kasus pembunuhan akan terungkap lewat rekonstruksi. Karena itu penting bagi pihak kepolisian melakukan rekonstruksi perkara sadis dan keji ini,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Boyolali, Murti Ari Wibowo, Rabu (17/5/2023).

Pihaknya mengapresiasi karena rekonstruksi bisa berjalan, karena petunjuk dari Kejaksaan Negeri Boyolali untuk melengkapi berkas perkara yang mana dari Tim JPU nantinya untuk memperkuat pembuktian.

"Dengan adanya rekonstruksi bisa menggambarkan kronologi tindak pidana yang terjadi atau menyesuaikan keterangan-keterangan saksi dan tersangka yang ada di berkas perkara," kata dia.

Baca Juga: Sidang kematian Morgan, saksi ahli: korban meninggal dijerat lehernya dari belakang

Dikatakan lebih lanjut, untuk meneliti berkas perkara yang dilimpahkan dari penyidik Tim JPU punya waktu 7 hari.

"Tim JPU sebelum tujuh hari sudah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilakukan rekonstruksi, nanti dengan hasil rekonstruksi ini dibuatkan berita acara dimasukkan dalam berkas perkara Insyaallah sudah P21," katanya.

"Karena kemarin hasil penelitian dari penuntut umum tinggal rekonstruksi saja," lanjutnya.

"Nuryanto dikenai pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," jelas Murti Ari Wibowo.

Baca Juga: Diikuti 2.500 Pelari, Ambarrukmo Volcano Run 2023 Suguhkan Pemandangan Menawan Gunung Merapi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X