Sidang Kasus Pembunuhan Morgan di PN Yogya, Terdakwa GK Kukuh Tidak Menjerat Leher Korban, Ini Bantahannya

photo author
- Selasa, 6 Juni 2023 | 14:00 WIB
Ilustrasi. Sidang kasus pembunuhan Morgan di PN Yogya.kepada AKBP Achiruddin. (Pixabay.com/succo)
Ilustrasi. Sidang kasus pembunuhan Morgan di PN Yogya.kepada AKBP Achiruddin. (Pixabay.com/succo)

Pada sidang sebelumnya, disebutkan GK pernah berhubungan intim dengan RO, dan perbuatan itu direkam video.

Kemudian video itulah yang dinyatakan GK akan disebarkan jika RO tidak menuruti perintahnya.

Diberitakan sebelumnya, korban dibunuh di dalam mobil yang berada di Parkir McDonald Jalan Sudirman Yogya, 22 November 2023.

Baca Juga: Sempat Dikeluhkan Masyarakat, Harga Telur Ayam di Sukoharjo Berangsur Turun

Saat itu, pembunuhan dilakukan RO dan GK, dengan cara menjerat leher dengan tali. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X