Emosi Istri Kepergok Tidur di Kos Korban, Suami Lakukan Penganiayaan ke Mahasiswa, Ini Kronologinya

photo author
- Selasa, 6 Juni 2023 | 13:00 WIB
Petugas menunjukan barang bukti dan tersangka kasus penganiayaan gara-gara istrinya kepergok tidur di kos pria lain.  (Humas Polresta Sleman)
Petugas menunjukan barang bukti dan tersangka kasus penganiayaan gara-gara istrinya kepergok tidur di kos pria lain. (Humas Polresta Sleman)

HARIAN MERAPI - Emosi karena istrinya kepergok tidur ke kos pria lain, RH (23) warga Tridadi, Sleman nekat melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap MA (22) mahasiswa warga Depok, Sleman.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya.

Setelah kejadian penganiayaan itu, korban melaporkan peristiwa itu ke polisi. Tidak lama setelah mendapat laporan, petugas langsung menangkap pelaku.

Baca Juga: Terpaksa mencuri untuk hidup, pekebun miskin dijatuhi vonis bersalah PN Kuala Simpang

"Pelaku RH melakukan penganiayaan karena emosi setelah memergoki istrinya tengah berada di salah satu kos bersama MA," kata Wakasatreskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto.

Kasus itu berawal saat istri pelaku berpamitan untuk pulang ke rumah orang tuanya, namun setelah di cek ternyata tidak.

Pelaku lantas melakukan pencarian, didapati ternyata istrinya berada di kost korban.

Emosi dengan kejadian itu, pelaku mendatangi korban bersama dengan temannya sebanyak 4 orang.

Baca Juga: Sempat Dikeluhkan Masyarakat, Harga Telur Ayam di Sukoharjo Berangsur Turun

Pelaku lantas marah dan melayangkan pukulan pada korban menggunakan tangan, lalu piring, hingga botol kaca.

Tak sampai di situ, korban juga sempat terkena tendangan pelaku.

Usai dipukul dan ditendang, korban lantas dibawa menuju ke daerah Tempel menggunakan mobil, di lokasi itu diduga merupakan tempat tinggal pelaku.

Kemudian korban disuruh turun dari mobil dan kemudian korban dipukul menggunakan helm dan tongkat.

Baca Juga: Selingkuh dengan Istri Teman Kerja, Koptu TT Dipecat dari TNI AD

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X