Lakukan penganiayaan, seorang pemuda diamankan Ditreskrimum Polda DIY

photo author
- Jumat, 26 Mei 2023 | 18:25 WIB
AKBP K Tri Panungko, saat memberikan keterangan pers  (Foto : Samento Sihono)
AKBP K Tri Panungko, saat memberikan keterangan pers (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Seorang pemuda PB (26) warga Maluku Tenggara, diamankan Ditreskrimum Polda DIY. Alasannya, PB melakukan penganiayaan terhadap dua orang yang tinggal di Nologaten.

Akibat peristiwa itu korban A (19) mengalami luka memar pada bagian kepala dan rahang sedangkan D (22) warga NTT luka memar bagian kepala. Pemicunya, kedua korban dianggap pelaku melempar botol saat pelaku lewat.

Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko, Jumat (26/5/2023) mengatakan dalam peristiwa ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang telah ditangkap sementara tiga lainnya masih buron.

Baca Juga: Enam resep hidup bahagia yang sejati, salah satunya jangan terlalu melihat ke atas

"Tiga orang masih buron, sedangkan PB saat ini sudah dilakukan penahanan. PB ditangkap saat berada di Kalasan, Sleman, akhir pekan lalu" ucapnya.

Inisial pelaku yang masih buron adalah S, K, dan D. Penganiayaan dan perusakan kos ini terjadi pada 23 April lalu. Awalnya pelaku inisial K pada pukul 00.30 WIB mengantarkan pacarnya pulang.

Dalam perjalanan itu, K merasa ada yang melempar botol ke arahnya di sekitar lokasi kejadian. PB selanjutnya menghubungi teman-temannya dan menyerang kos yang diduga melakukan pelemparan.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul, Dua Terdakwa yang Divonis Mati Mengajukan Banding

"Setelah mendatangi di kos korban, tanpa berkomunikasi panjang, pelaku PB ini langsung memukul mencekik korban A dan D," bebernya.

Pelaku lain yakni K juga melakukan penganiayaan. Tidak hanya itu, pelaku juga merusak kaca nako kos-kosan, saat melakukan penganiayaan dan perusakan para pelaku tidak terpengaruh minuman keras.

Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban melapor ke Polda DIY. Menurut Panungko, dalam pelarian pelaku berpindah-pindah tempat sehingga baru sekitar sebulan baru bisa diamankan.

"Setelah mereka melakukan penganiayaan dan perusakan itu, pelaku pergi dan bersembunyi pindah-pindah tempat," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X