HARIAN MERAPI - Polda Metro Jaya menyampaikan penanganan perkara kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) melibatkan lintas profesi.
"Kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang dikutip dari PMJ NEWS, Minggu (21/5/2023).
Baca Juga: Pacar Mario Dandy, AG divonis tiga tahun enam bulan. Ini hal yang memberatkan dan meringankan
Menurut Trunoyudo, kerja sama dan kolaborasi pihak kepolisian serta pihak-pihak lain tentunya dengan metode yang menggabungkan teknis yang prosedural dipadukan dengan keilmuan. Sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.
"Oleh karenanya proses dari penanganan perkara tersebut memakan waktu yang panjang," ujarnya.
Baca Juga: Kasus penganiayaan terhadap D, jaksa dakwa pacar Mario Dandy dengan pasal berlapis
Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, penanganan kasus ini juga menggunakan metode keilmuan investigasi kriminal (Scientific Crime Investigation/SCI) dan masih menunggu hasilnya dari para penyidik.
"Tentunya metode ini dilakukan secara SCI. Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat perkembangannya tentunya kami akan kami sampaikan kembali," ujarnya. *