Kasus Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Dituntut Hukuman Empat Tahun

photo author
- Kamis, 6 April 2023 | 07:20 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat memberikan keterangan kepada wartawan.  (Foto: PMJ News/Fajar)
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: PMJ News/Fajar)

HARIAN MERAPI - Anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) yang merupakan pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman selama empat tahun. AG dinilai bersalah melanggar Pasal 355 KUHP.

"Yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama empat tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Rabu (5/4/2023), dikutip dari PMJ News.

“Jadi tuntutan dari JPU adalah ABH dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP, atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” paparnya.

Baca Juga: Kasus penganiayaan terhadap D, jaksa dakwa pacar Mario Dandy dengan pasal berlapis

Dalam tuntutannya, pihak kejaksaan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan, salah satunya yakni mengakibatkan luka yang berat akibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

“Yang jelas, yang memberatkan yang pasti karena perbuatan ABH ini menyebabkan luka berat. Itu menjadi salah satunya,” ucapnya.

Meski begitu ia belum memaparkan hal-hal lain yang memberatkan dan menyatakan bahwa tuntutan terhadap AG sudah dengan maksimal.

Baca Juga: Mario Dandy Terancam Hukuman Lebih Berat karena Gunakan Pelat Palsu untuk Tindak Kejahatan

“Dengan banyaknya alasan memberatkan, kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun. Ini juga sudah mempertimbangkan dari lapas untuk rekomendasinya,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, Anak AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X