HARIAN MERAPI - Diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku seperti yang kerap disampaikan Komisi Yudisial (KY), dalam setiap penanganan perkara, hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dilaporkan ke KY.
Aduan ini dilakukan Berna Merinda Febi SH MH, kuasa hukum Wiji Hartanto dan Elly Lisdiana, melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (19/2/2024).
Laporan itu diterima untuk kemudian diteruskan ke Komisi Yudisial RI untuk nantinya ditindaklanjuti.
"Kita adukan hakim itu karena diduga saat menangani kasus kliennya kami tentang sengketa lahan di Timoho, melanggar kode etik," kata Berna.
Berna Merinda mewakili kliennya yakni Wiji Hartanto dan Elly Lisdiana yang kini tengah berproses hukum di tingkat kasasi. Kasus itu merupakan sengketa tanah seluas 1.112 meter persegi berada di di Jalan Timoho.
Menurutnya, pihaknya melakukan pelaporan ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Menurutnya, perkara ini masuk pada 2021, kemudian 2022 mulai disidangkan. Pihaknya mengawal 11 bulan namun sekitar 2023 akhir, pihaknya diberikan putusan oleh PN Yogyakarta mengarah kemenangan.
"Di Pengadilan Tinggi diajukan kembali, kemudian hanya 1-2 bulan diputus dan kami dikalahkan. Kami menduga adanya pelanggaran kode etik majelis hakim, kurang arif adil dan bijaksana," tandasnya.
Baca Juga: Bentuk rujukan sebelum menulis feature berbahasa Jawa bisa yang tertulis maupun lisan, ini contohnya
Atas aduan itu, pihaknya ingin mendapat keadilan tegak seadil-adilnya. Ia juga melihat beberapa kejanggalan saat proses peradilan di Pengadilan Tinggi Yogyakarta di antaranya tidak ditariknya satu pihak yang terkait dengan penyebab sengketa, hingga proses putusan yang hanya satu bulan saja.
"Kejanggalan kami rasakan, di PN Yogyakarta satu orang yang terkait dengan kasus ini ditarik, di Pengadilan Tinggi tidak sepakat. Harusnya pihak itu masuk dalam perkara, namun tidak masuk," kata Berna.
Sedangkan di Pengadilan Tinggi justru tidak ditarik, padahal pihak ini terkait dengan kejadian. Pertimbangannya dalam putusan, pihaknya merasa tidak mendapat analisis hukum yang melegakan hati kami.
"Kami sudah kasasi saat ini, kami juga melakukan laporan ke KY agar hakim menaati aturan yang seharusnya dari KY dan MA," ucapnya.