Kasus sengketa tanah di Timoho sendiri didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 22 Desember 2022 dalam Register Nomor 170/Pdt.G/2022/PN. YYk dengan penggugat merupakan pembeli yang sah atas sebidang tanah seluas 1.112 meter persegi beserta bangunan di Jalan Timoho Gk. 4/29 A, RT 084, RW 020, Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Proses di PN Yogyakarta memerlukan waktu yang cukup lama yaitu 11 bulan hingga diputus Majelis Hakim Pengadilan Yogyakarta pada tanggal 7 November 2023.
Kasus itu lantas bergulir karena adanya banding pada 13 Desember 2023 di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Di situlah pihak Wiji Hartanto didampingi Berna Merinda mencurigai adanya modus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim Tingkat Tinggi.(*)