HARIAN MERAPI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman diketuai Cahyono SH melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) di obyek sengeketa jual beli tanah pekarangan di Dusun Sorogenen Kalurahan Purwomartani Kapanewon Kalasan Kabupaten Sleman, Jumat (6/12/2024).
Dalam sidang PS tersebut hadir langsung pembeli atau penggugat Nurul Syamsuhadi bersama kuasa hukumnya Safrun Kafara SH MH dan Nunung Trihatmoko SH.
Sementara penjual atau tergugat I Djohan Tri Widada hadir bersama kuasa hukumnya Alouvie RM SH MH CMe CTL CPCLE dan Edipandi O Noenoehitoe SH serta tergugat II Antonius Yudi sebagai menantu tergugat I yang hadir diwakili kuasa hukum Dika Pratama SH MH.
Baca Juga: Tiga akun media sosial dengan pengikut ratusan ribu ditutup Kemkomdigi karena terafiliasi judol
"Pemeriksaan Setempat ini dilakukan untuk memeriksa obyek yang kami sengketakan. Karena sebelumnya kami gugat pengesahan jual beli terkait adanya jual beli tanah seluas kurang lebih 2.488 m2 seharga Rp 2,7 miliar. Kami telah membayar secara total Rp 2,44 miliar kepada penjual melalui menantunya tergugat II dan tinggal sisanya Rp 230 juta. Akan tetapi setelah dipecah seusai kesepakatan kemudian penjual tidak mau tanda tangan AJB," ujar Safrun Kafara SH MH kepada wartawan usai sidang PS.
Untuk itu pembelian mengajukan gugatan kepada pengadilan untuk disahkan menjadi jual beli dan pelunasan kekurangan akan dilakukan saat penandatanganan AJB.
Setelah adanya perjanjian, pembeli memecah sertifikat menjadi 5 kemudiaan dipecah lagi menjadi 18 sertifikat dan semua itu sesuai kesepakatan dan sertifikat masih atas nama penjual.
Sementara kuasa hukum tergugat I Alouvie RM SH MH menyatakan, antara penjual dan pembeli awalnya membuat perjanjian perikatan jual beli (PPJB) terhadap objek tanah SHM atas nama Johan seluas 2.488 m2.
Tata bayar sudah diatur dengan uang muka Rp 136,8 juta saat penandatanganan PPJB namun faktanya baru dibayar Rp 100 juta dan sisanya dibayar Mei sebagai uang muka.
Selain itu dalam PPJB termin pertama akan dibayar Rp 1,35 miliar selambat-lambatnya pada 12 Oktober 2022 namun faktanya baru diterima pada Juli 2024.
Pihak penjual melakukan penyerahan sertifikat yang diterima Notaris Justicia Eka Puspita SH MKn berupa SHM asli KK dan KTP sebagaimana perjanjian untuk disimpan PPAT sampai selesainya proses jual beli.
Namun ternyata pada Mei 2022 belum ada pembayaran termin pertama sudah ada pemecahan sertifikat menjadi 5 yang diduga ada pemalsuan tanda tangan dalam proses permohonan.