Perkara sengketa jual beli tanah di Sorogenen, PN Sleman gelar sidang pemeriksaan setempat

photo author
Yusron Mustaqim, Harian Merapi
- Sabtu, 7 Desember 2024 | 10:10 WIB
Mejelis hakim PN Sleman, Cahyono SH (2 dari kanan) saat memimpin sidang PS di obyek sengketa yang dihadiri para pihak.  (Yusron Mustaqim)
Mejelis hakim PN Sleman, Cahyono SH (2 dari kanan) saat memimpin sidang PS di obyek sengketa yang dihadiri para pihak. (Yusron Mustaqim)

Selanjutnya belum juga dibayar pelunasan termin pertama sudah dipecah lagi menjadi 18 sertifikat tahun 2023 ke notaris lain.

"Pak Djohan selama ini tidak pernah kenal dengan yang memecah sertifikat terpecah 18 dan dijual secara kaplingan PT Pind Land milik pembeli. Kita juga melakukan upaya hukum dengan kejadian ini karena penjual merasa tidak pernah memecah sertifikat dan tanda tangan diduga palsu serta melakukan upaya hukum pidana dengan melapor ke Polda DIY. Menurut informasi, laporan tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait proses pemecahan sertifikat induk," terang Alouvie.

Sementara Dika Pratama SH MH selaku kuasa hukum Antonius Yudi menantu Djohan menyampaikan kepada majelis hakim dalam PS, bahwasanya hak-hak tergugat telah kita bayarkan.

"Klien saya hanya menerima uang seusai amanah yang diberikan. Total yang dititipkan Rp 2 miliar dengan masih ada kekurangan 200 juta. Porsi kita telah menyerahkan uang yang diberikan PT Pind Land," jelasnya.

Baca Juga: Keterlaluan! Sebanyak 10 orang lakukan rudapaksa terhadap pelajar disabilitas sampai hamil

Dalam PS tersebut pihak tergugat I Djohan menyampaikan kepada majelis hakim selama ini memang belum adanya pelunasan, bahkan dalam pengolahan lahan tidak pernah minta izin.

"Selama ini pembeli membangun talud dan tembok beton tanpa sepengetahuan saya," terang Djohan.

Namun penggugat Nurul yang hadir menyanggah pernyataan tersebut karena pengolahan lahan dilakukan sesuai dengan kesepakatan awal.

"Sebagai pembeli saya sanggah pernyataan tersebut. Bahkan jalan menuju lokasi ini jalan saya yang beli dan sertifikatnya juga terpisah," terang Nurul.

Baca Juga: Gus Miftah mengundurkan diri, Prabowo: Saya menghargai sikap kesatria itu

Setelah sidang PS tersebut majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulan pada sidang berikutnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X