Nilai piutang akan terakumulasi apabila tidak segera dilunasi setiap tahun oleh wajib pajak. Akumulasi baik secara perorangan wajib pajak maupun keseluruhan tingkat daerah.
BPKPAD Sukoharjo sudah melakukan upaya penagihan kepada wajib pajak segera melunasi kewajibannya. Petugas diterjunkan langsung melakukan distribusi SPPT kepada wajib pajak. Namun kendala sering dihadapi petugas karena tidak bisa bertemu langsung wajib pajak.
BPKPAD Sukoharjo selain upaya penagihan juga melakukan penindakan kepada wajib pajak nakal. Tindakan tegas dilakukan dengan menonaktifkan nomor SPPT wajib pajak dengan nilai tunggakan sangat besar.
Sejumlah nomor SPPT wajib pajak sekarang diketahui sudah tidak aktif lagi. BPKPAD Sukoharjo menonaktifkan nomor SPPT wajib pajak dengan harapan ada efek jera dengan segera melakukan pembayaran piutang pajak.
Baca Juga: Timnas Putri Indonesia Juara Piala AFF 2024, Erick Thohir Sampaikan Ucapan Selamat
"Nomor SPPT wajib pajak yang kami nonaktifkan ada yang berupa wajib pajak perorangan dan perusahaan. Kebanyakan wajib pajak perorangan dengan nilai piutang sangat besar dan terakumulasi sejak tujuh tahun terakhir," ujarnya.
Para wajib pajak yang nomor SPPT-nya dinonaktifkan oleh BPKPAD Sukoharjo sebelumnya juga telah mendapat informasi resmi dari petugas untuk segera melunasi tunggakan pajak. Namun pemberitahuan tersebut tidak digubris dan petugas terpaksa melakukan tindakan tegas sanksi kepada wajib pajak.
Richard menjelaskan, tindakan tegas berupa menonaktifkan nomor SPPT wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak besar sangat efektif.
Sebab para wajib pajak sangat membutuhkan SPPT dan bukti pelunasan PBB dalam aktivitas transaksi keuangan dan perbankan. Termasuk juga terkait dengan kewajiban pelaporan wajib pajak.
Baca Juga: Bongkar pungli di Lapas Cebongan Sleman, ternyata ini isinya
Dengan demikian maka para wajib pajak yang terkena sanksi harus melunasi piutang lebih dulu sebelum nomor SPPT kembali diaktifkan. Richard berharap, dalam waktu dekat sudah ada kesadaran dari para wajib pajak melunasi piutang PBB.
"Kendalanya ada beberapa wajib pajak yang tidak diketahui keberadaanya sekarang karena di luar daerah atau luar negeri," lanjutnya.
Richard Tri Handoko, mengatakan, nilai piutang PBB setiap tahun di Kabupaten Sukoharjo sekitar Rp 5 miliar. Angka tersebut cukup besar untuk ukuran tingkat kabupaten. Meski demikian, piutang terus dikejar pelunasannya karena sudah menjadi kewajiban pajak.
Baca Juga: Penyair Prancis Arthur Rimbaud ke Negeri Aroma Rempah Nan Basah, Salatiga sangat dikenal di Prancis
BPKPAD Sukoharjo mencatat rata-rata nilai piutang stagnan pada kisaran Rp 5 miliar. Artinya tidak lebih atau kurang setiap tahun. Kalaupun ada kelebihan selisihnya tidak terlalu banyak. Angka tersebut terus ditekan BPKPAD Sukoharjo dengan berbagai upaya.