HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo mendorong penonaktifan Nomor Objek Pajak (NOP) bagi wajib pajak memiliki tunggakan pajak selama 3 tahun atau lebih terus dilakukan.
Karena hal ini merupakan langkah yang efektif dalam memberikan peringatan kepada wajib pajak dalam hal tertib membayar kewajiban pajaknya. Sebab angka tunggakan pajak setiap tahun cukup tinggi dan diharapkan dengan penerapan sanksi tersebut bisa terus ditekan.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Jumat (6/12/2024) mengatakan, sejak pengalihan kewenangan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah berbagai upaya pelunasan dan penagihan terus dilakukan.
Upaya percepatan pelunasan dilakukan daerah dengan mempercepat proses pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan distribusi ke wajib pajak setiap tanggal 1 Januari tiap tahun. Langkah tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bagi wajib pajak segera melunasi kewajibannya.
Pemerintah daerah juga berupaya melakukan penagihan kepada wajib pajak dengan menerjunkan petugas. Peran petugas seperti melakukan distribusi SPPT dan penagihan pembayaran pajak.
Berbagai upaya yang sudah dilakukan tersebut ternyata masih belum cukup. Sebab ada wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB dengan durasi waktu tertentu. Hal ini berdampak pada munculnya angka tunggakan pajak daerah cukup besar.
"Penonaktifan NOP bagi wajib pajak memiliki tunggakan pajak selama 3 tahun atau lebih terus dilakukan. Karena hal ini merupakan langkah yang efektif dalam memberikan peringatan kepada wajib pajak dalam hal tertib membayar kewajiban pajaknya," ujarnya.
Baca Juga: Tiga Film Program Secinta Itu Sama Sinema Diputar di JAFF 2024
Penonaktifan NOP sudah diterapkan di Pemkab Sukoharjo sejak sekitar tiga tahun terakhir. Bentuk sanksi bagi wajib pajak tersebut dianggap cukup efektif dan berhasil.
Sebab wajib pajak saat akan menggunakan NOP lagi harus mengaktifkan terlebih dahulu. Artinya wajib pajak harus melunasi kewajibannya melakukan pembayaran terlebih dahulu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, mengatakan, upaya penagihan terhadap piutang PBB Kabupaten Sukoharjo terus dilakukan setiap saat.
Baca Juga: Kasus Penemuan Mayat di Ruko Jalan Colombo Sleman Terkuak, Korban Dianiaya Teman Mancing
Sebab nilai piutang PBB setiap tahun cukup besar. Piutang tersebut muncul dari wajib pajak yang belum melakukan pelunasan pembayaran hingga batas akhir waktu.