Pemkab Sukoharjo gencarkan sistem pembayaran pajak non tunai untuk cegah kebocoran PAD

photo author
Wahyu Imam Ibadi, Harian Merapi
- Rabu, 6 November 2024 | 14:55 WIB
Ilustrasi. Pengunjung memanfaatkan pembayaran retribusi non tunai di TPR Pantai Parangtritis pada hari pertama dibuka.  (Foto: Dinpar Bantul)
Ilustrasi. Pengunjung memanfaatkan pembayaran retribusi non tunai di TPR Pantai Parangtritis pada hari pertama dibuka. (Foto: Dinpar Bantul)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo gencarkan sistem pembayaran pajak dan retribusi non tunai. Langkah tersebut sebagai upaya mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) termasuk mencegah terjadinya pelanggaran. Sistem tersebut juga diterapkan sesuai dengan regulasi kebijakan pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo Agus Santosa, Rabu (6/11/2024) mengatakan, langkah-langkah untuk mencegah kebocoran PAD antara lain dilakukan dengan pembayaran pajak dan retribusi secara non tunai, kemudian menambah dan mengoptimalkan penggunaan alat pemantauan transaksi wajib pajak daerah.

Selenjutnya membentuk Satgas Pajak Daerah, mengoptimalkan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam hal penagihan maupun pendataan objek pajak daerah.

Baca Juga: Wakapolres Sukoharjo sidak ruang tahanan, ini yang ditemukan....

Hal itu sesuai amanat Komisi Pemberantasan Korupsi, mengoptimalkan kegiatan Tim Pemeriksaan Pajak Daerah dan memperluas kegiatan pemeriksaan terhadap laporan pajak daerah yang dilaporkan oleh wajib pajak.

Pemkab Sukoharjo sengaja melakukan pencegahan mengingat besarnya potensi PAD. Bahkan angka PAD terus mengalami kenaikan setiap tahun.

"Kuncinya pada penerapan sistem mengingat pemerintah sudah menerapkan digitalisasi transaksi non tunai. Itu juga yang dilakukan daerah dimana pembayaran dilakukan virtual dan mengurangi tunai," ujarnya.

Upaya pemerintah daerah dalam memanfaatkan sarana prasarana dan penggunaan teknologi informasi dalam rangka pelayanan peningkatan pendapatan pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga: Untuk cegah disabilitas intelektual, ini yang harus dilakukan orang tua pada bayinya, jangan lupa skrining tiroid

Antara lain, melakukan pemeliharaan dan updating basis data baik subyek maupun obyek pajak dan retribusi, melakukan maintenance serta kajian pengembangan sistem informasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah; digitalisasi pelayanan serta sosialisasi dan optimalisasi penagihan pajak dan retribusi daerah.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sanksi hukum bagi wajib pajak yang melanggar antara lain: denda sebesar 1% per bulan maksimal 24 bulan bagi wajib pajak yang terlambat membayar, serta denda administratif sebesar Rp 500.000,00 bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan omset bulanan.

Agus menjelaskan seperti dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun secara elektronik, terintegrasi dengan tahapan perencanaan, dengan menggunakan Sistem Aplikasi e-planning dan e-budgeting melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Remaja main bacok, polisi harus bertindak tegas

"Perangkaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2025, sebagai berikut, Pertama, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp2.077.559.624.070,00," lanjutnya.

Pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah; ditargetkan sebesar Rp548.575.639.070,00 naik 41.10 persen jika dibandingkan dengan anggaran penetapan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp388.781.583.850,00. Direncanakan berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp357.900.000.000,00, Retribusi Daerah sebesar Rp109.496.803.000,00.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Muscab PKB Pati kirim tujuh nama ke DPP

Jumat, 17 April 2026 | 13:01 WIB
X