PAD diproyeksikan naik, Bupati Sukoharjo sampaikan nota penjelasan KUAPPAS APBD 2025

photo author
- Senin, 22 Juli 2024 | 17:55 WIB
Arsip. DPRD Sukoharjo sampaikan jawaban atas Pandum Bupati Sukoharjo terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Pembangunan Keluarga.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Arsip. DPRD Sukoharjo sampaikan jawaban atas Pandum Bupati Sukoharjo terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang Pembangunan Keluarga. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Bupati Sukoharjo sampaikan rancangan kebijakan umum anggaran prioritas dan plafon anggaran sementara (KUAPPAS) APBD 2025. Penyampaian dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Senin (22/7/2024).

Etik Suryani mengatakan, proses penyusunan APBD, secara normatif diawali dengan penyusunan KUA dan PPAS.

Hal ini sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Pedoman Penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun.

Baca Juga: Menikah dengan pasangan sekufu sumber ketenteraman dan kebahagiaan keluarga

Sesuai ketentuan tersebut, penyusunan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 didasarkan pada Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025.

Di samping itu, untuk proses penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dan APBD Tahun Anggaran 2025, menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, beserta pemutakhirannya.

Penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 serta APBD Tahun Anggaran 2025 juga dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Penyusunan KUA-PPAS bertujuan agar Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, tidak menyimpang dan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Pendataan dan Pemetaan Kekeringan, Droping Air Bersih Wajib Lapor BPBD Sukoharjo, Ini Daerah yang Rawan Kekeringan

Materi KUA APBD Tahun Anggaran 2025 mencakup hal-hal yang bersifat kebijakan umum dan tidak menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis. Seperti gambaran umum kondisi ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya yang terkait dengan kondisi daerah.

Materi PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, lebih mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari Perangkat Daerah terkait.

PPAS juga menggambarkan pagu anggaran sementara di masing-masing Perangkat Daerah berdasarkan program, kegiatan dan sub kegiatan.

Pagu sementara tersebut akan berubah menjadi pagu definitif setelah Peraturan Daerah tentang APBD disepakati bersama antara Bupati dan DPRD dan ditetapkan oleh Bupati.

Baca Juga: Sudah Sebulan Dirawat di RS Arab Saudi, Satu Jemaah Haji Asal Gunungkidul Belum Kembali

Adapun pokok-pokok Kebijakan dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2025, sebagai berikut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X