HARIAN MERAPI - Fraksi-fraksi DPRD Sukoharjo kompak meminta Pemkab Sukoharjo mengevaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya peningkatan kontribusi daerah.
Penyampaian dilakukan fraksi di rapat paripurna DPRD Sukoharjo dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sukoharjo tahun anggaran 2024, Selasa (13/8/2024).
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sukoharjo Maria Kristutiningsih saat membacakan pandangan umum mengatakan, fraksiya memandang bahwa perlu adanya evaluasi kinerja terhadap BUMD karena BUMD yang diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap PAD Sukoharjo masih kurang.
"Pertanyaannya adalah sejauh mana evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah terhadap BUMD dan perlukah BUMD yang ada mendapat tambahan dana penyertaan modal? Mohon dijelaskan. Serta out put apa yang dihasilkan setelah mendapatkan penyertaan modal tersebut. Mohon untuk dijelaskan," ujarnya.
Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa ekstensifikasi pendapatan daerah dilakukan dengan pengembangan jenis pajak dan retribusi dengan cara penggalian dan pendapatan obyek pajak dan retribusi yang belum terjaring atau digali yang dimungkinkan dapat dikenai pajak atau retribusi.
"Pertanyaannya adalah bagaimana dan upaya apa yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui perluasan obyek pajak dan intensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah secara optimal, mohon dijelaskan," katanya.
"Adakah ada upaya penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak, dan retribusi daerah dalam upaya meningkatkan ketaatan para wajib pajak dan para wajib retribusi daerah, mohon dijelaskan," lanjutnya.
Baca Juga: Kasus video asusila anak artis, motif tersangka sebar video tak senonoh karena sakit hati
Juru bicara Fraksi PAN DPRD Sukoharjo Suryadi mengatakan, peran BUMD dalam mengelola aset Daerah masih rendah sehingga kontribusi terhadap PAD juga rendah.
Terbatasnya sumber daya manusia pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah baik dari segi kualitatif maupun kuantitatif. Kedua permasalahan ini merupakan permasalahan utama pendapatan Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi. Hadir juga Bupati Sukoharjo Etik Suryani beserta jajaran pejabat Pemkab Sukoharjo.
Baca Juga: Begini kisah film 'Perjanjian Setan' garapan sutradara Farid Dermawan, catat tanggal tayangnya...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya, mengacu pada Ketentuan Umum Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Perubahan Kebijakan Umum APBD, Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan RKA-SKPD.