Badan Anggaran DPRD Sukoharjo keluarkan 22 rekomendasi KUAPPAS APBD 2025, ini isinya

photo author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 13:00 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penyaluran bantuan beras CPP Mei 2024.  (Wahyu imam ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penyaluran bantuan beras CPP Mei 2024. (Wahyu imam ibadi)



HARIAN MERAPI- Badan Anggaran DPRD Sukoharjo keluarkan 22 rekomendasi terhadap Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD 2025. Rekomendasi tersebut merupakan saran, masukan, usulan dan tambahan lainnya dalam proses pembahasan.

Ketua Badan Anggaran DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, Selasa (30/7) mengatakan, rapat pembahasan dan pengumpulan KUAPPAS APBD 2025 digelar dengan melibatkan DPRD dan Pemkab Sukoharjo. Badan Anggaran DPRD Sukoharjo menyetujui rancangan KUAPPAS APBD 2025 disemua leading sektor Komisi I, II, III dan IV DPRD Sukoharjo.

Dalam pembahasan tersebut Badan Anggaran DPRD Sukoharjo mengeluarkan 22 rekomendasi. Rekomendasi tersebut merupakan saran, masukan, usulan dan tambahan lainnya dalam proses pembahasan dan penyimpulan.

Baca Juga: Ini peran Mesir dan mencegah eskalasi serangan Israel terhadap Lebanon

Rekomendasi tersebut diantaranya, Badan Anggaran merekomendasikan agar tiap desa dianggarkan untuk peralatan infrastruktur yang memiliki standar keamanan demi meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di tingkat desa. Diharapkan dinas terkait untuk berkoordinasi mengenai hal tersebut. Terutama untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sukoharjo.

Badan anggaran merekomendasikan pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam untuk melakukan evaluasi kinerja terhadap BUMD agar tetap dapat meningkatkan PAD. Badan Anggaran merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan untuk menambah titik pemasangan alat penerangan jalan terutama di jalan perbatasan dengan kabupaten kota sekitar Kabupaten Sukoharjo mengingat masih ada kekurangan 4.703 titik penerangan yang belum terpasang.

Badan anggaran merekomendasikan Bapperida Sukoharjo untuk merencanakan penataan kawasan perkotaan terutama fasilitas umum yang terdapat di sepanjang jalan protokol di Sukoharjo. Badan anggaran merekomendasikan kepada DPUPR Sukoharjo untuk mengalokasikan anggaran pembangunan jembatan penghubung antar desa antara desa Karangwuni dengan Desa Karakan Kecamatan Weru.

Baca Juga: Pasokan petani berkurang, harga cabai rawit merah di Sukoharjo terus naik

"Badan anggaran merekomendasikan kepada Dinas Sosial Sukoharjo untuk dapat memberikan solusi terkait banyaknya keluhan masyarakat penerima PBI yang berasal dari pemerintah pusat maupun daerah yang mengalami pemblokiran secara tiba-tiba," ujarnya.

Rancangan KUAPPAS APBD 2025 resmi ditandatangani dan disepakati bersama. Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Senin (29/7) kemarin.

Etik Suryani dalam sambutannya saat rapat paripurna mengatakan, baru saja kita menyaksikan acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025.


Mengacu kepada Ketentuan Umum Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD yang telah disepakati oleh Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.

Selanjutnya akan segera ditindak lanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga: KPU Salatiga serahkan nama caleg terpilih, termasuk syarat LHKPN ke Walikota

RKA–SKPD yang disusun oleh Kepala SKPD tersebut memuat Rencana Pendapatan, Rencana Belanja untuk masing-masing Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan, serta objek pendapatan dan belanja, serta pembiayaan. Di samping itu juga memuat informasi tentang Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Standar Biaya, Prestasi kerja yang akan dicapai dari program, kegiatan dan sub kegiatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X