Badan Anggaran DPRD Sukoharjo keluarkan 22 rekomendasi KUAPPAS APBD 2025, ini isinya

photo author
- Selasa, 30 Juli 2024 | 13:00 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penyaluran bantuan beras CPP Mei 2024.  (Wahyu imam ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penyaluran bantuan beras CPP Mei 2024. (Wahyu imam ibadi)

RKA-SKPD tersebut merupakan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

"Pada kesempatan ini pula, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025 bersama SKPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah," ujarnya.

Etik Suryani mengatakan, proses penyusunan APBD, secara normatif diawali dengan penyusunan KUA dan PPAS. Hal ini sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Pedoman Penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setiap tahun.

Baca Juga: Bek Timnas Italia Riccardo Calafiori Resmi Berseragam Arsenal, Segini Nilai Transfernya

Sesuai ketentuan tersebut, penyusunan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 didasarkan pada Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025.

Disamping itu, untuk proses penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 dan APBD Tahun Anggaran 2025, menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, beserta pemutakhirannya.

Penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 serta APBD Tahun Anggaran 2025 juga dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Penyusunan KUA-PPAS bertujuan agar Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, tidak menyimpang dan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Materi KUA APBD Tahun Anggaran 2025 mencakup hal-hal yang bersifat kebijakan umum dan tidak menjelaskan hal-hal yang bersifat teknis. Seperti gambaran umum kondisi ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya yang terkait dengan kondisi daerah.

Baca Juga: Satpol PP Sleman Tertibkan 7 Toko Miras Ilegal di Kapanewon Depok

Materi PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, lebih mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari Perangkat Daerah terkait. PPAS juga menggambarkan pagu anggaran sementara di masing-masing Perangkat Daerah berdasarkan program, kegiatan dan sub kegiatan. Pagu sementara tersebut akan berubah menjadi pagu definitif setelah Peraturan Daerah tentang APBD disepakati bersama antara Bupati dan DPRD dan ditetapkan oleh Bupati.

Adapun pokok-pokok Kebijakan dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2025, sebagai berikut. Kebijakan pendapatan daerah, menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah. Kebijakan belanja daerah, mencerminkan program utama, dan kebijakan pembiayaan menggambarkan sisa defisit dan surplus daerah, sebagai antisipasi terhadap kondisi pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerah.

Bahwa perencanaan pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana lancar sebagai hak pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran, yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.

Seluruh pendapatan daerah dianggarkan dalam APBD secara bruto, mempunyai makna bahwa jumlah pendapatan yang dianggarkan tidak dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut.

Baca Juga: Raih Tiga Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar 2024, Dirjen GTK Kemendikbudristek Apresiasi Sleman

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X