Calon Anggota DPRD Sukoharjo Periode 2024-2029 Tunggu Pelantikan, Kewenangan Penuh Kemendagri, Ini Jadwalnya

photo author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 14:05 WIB
Ilustrasi. Calon anggota DPRD Sukoharjo menunggu jadwal pelantikan. (SMsolo/Heru S)
Ilustrasi. Calon anggota DPRD Sukoharjo menunggu jadwal pelantikan. (SMsolo/Heru S)

HARIAN MERAPI - Masa jabatan anggota DPRD Sukoharjo periode 2019-2024 habis pada 8 September 2024. Selanjutnya anggota DPRD Sukoharjo terpilih hasil Pileg 2024 akan dilantik menjadi anggota dewan periode 2024-2029 pada 9 September 2024 mendatang. Pelantikan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Selasa (6/8/2024) mengatakan, pelantikan anggota DPRD Sukoharjo terpilih hasil Pileg 2024 menjadi ranah Kemendagri.

Jadwal pelantikan kemungkinan akan digelar pada 9 September 2024 atau satu hari setelah masa jabatan anggota DPRD Sukoharjo periode 2019-2024 habis pada 8 September 2024.

Baca Juga: KPK usut dugaan jual beli perkara dalam kasus pembebasan Tannur, begini sikap KY

Pelantikan anggota DPRD Sukoharjo terpilih periode 2024-2029 nantinya akan digelar dengan melibatkan Sekretariat DPRD Sukoharjo. Persiapan sudah dilakukan dengan rapat koordinasi bersama ditingkat Provinsi Jawa Tengah.

"KPU Sukoharjo telah menyerahkan data calon anggota DPRD Sukoharjo terpilih ke Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Sukoharjo sesuai Surat Keputusan KPU Sukoharjo nomor 638 tentang Perubahan Keputusan KPU Sukoharjo," ujarnya.

Sekretariat DPRD Sukoharjo mengacu pada surat keputusan (SK) gubernur dan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelantikan 45 calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil pemilu 2024. Persiapan terus dilakukan dengan koordinasi bersama melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Sekretaris DPRD Sukoharjo Basuki Budi Santoso, mengatakan, rapat koordinasi terus dilakukan Sekretariat DPRD Sukoharjo dengan melibatkan internal dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Persiapan terus dilakukan mengingat waktu pelaksanaan sudah semakin dekat.

Baca Juga: Kaesang tak gentar lawan Ridwan Kamil-Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, ini alasannya

Sesuai jadwal pelantikan 45 caleg terpilih hasil Pemilu 2024 tinggal menunggu pelantikan. Nantinya pelantikan tetap menunggu SK gubernur. Selain itu juga keputusan KPU Sukoharjo.

"Sekretariat DPRD Sukoharjo sudah menghadiri acara koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumpulkan seluruh sekretariat DPRD. Kegiatan digelar dalam rangka sosialisasi berakhirnya masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024 sekaligus persiapan pelantikan caleg terpilih hasil pemilu 2024," ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa tanggal rencana pelantikan caleg terpilih hasil pemilu 2024 bertepatan dengan masa berakhirnya masa jabatan anggota dewan periode 2019-2024. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan keanggotaan dewan.

Baca Juga: Siapa sosok T yang disebut-sebut Kepala BP2MI sebagai pengendali judi online di Indonesia, begini penjelasan Bareskrim

Sekretariat DPRD Sukoharjo saat ini masih belum menerima daftar caleg terpilih hasil pemilu 2024 dari KPU. Hal ini dilakukan agar ada kejelasan nama caleg yang akan dilantik sesuai ketetapan KPU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X