Aset Bekas Sekolah yang Tak Dipakai Lagi Bisa Dikembalikan ke Desa, DPRD Sukoharjo Minta Segera Sinkronisasi Data

photo author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 13:30 WIB
Lokasi bekas sekolah yang tak digunakan lagi di Sukoharjo bisa dikembalikan ke Desa. (Pemkab Sukoharjo)
Lokasi bekas sekolah yang tak digunakan lagi di Sukoharjo bisa dikembalikan ke Desa. (Pemkab Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Badan Anggaran DPRD Sukoharjo merekomendasikan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) agar berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan kepala desa terkait sinkronisasi data aset bekas sekolah yang tidak digunakan.

Data sangat penting terkait status kepemilikan dan pengelolaan. Sebab aset bekas sekolah yang tidak digunakan bisa dikembalikan ke pemerintah desa atau Pemkab Sukoharjo.

Ketua Badan Anggaran DPRD Sukoharjo sekaligus Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, Rabu (24/7/2024) mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Tahun Anggaran 2023 diketahui salah satu hasilnya Badan Anggaran merekomendasikan kepada BPKPAD agar berkoordinasi dengan Disdikbud Sukoharjo dan mengundang Kepala Desa untuk mengadakan sosialisasi dan sinkronisasi berkas data terkait lokasi bekas sekolah yang tidak digunakan dan yang bisa dikembalikan ke Pemerintah Desa atau Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sesuai dengan kepemilikannya.

Baca Juga: Pemakai Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Temanggung

Wawan menjelaskan, kondisi di wilayah Kabupaten Sukoharjo ternyata banyak aset berupa lahan atau tanah dan bangunan bekas sekolah yang sudah lama tidak digunakan. Temuan tersebut didapati hampir merata di tingkat desa dan kelurahan di 12 kecamatan.

Kondisi aset lahan dan bangunan bekas sekolah yang tidak digunakan mangkrak sampai sekarang. Karena itu, perlu dilakukan sinkronisasi data sebagai dasar penting status kepemilikan dan pengelolaan.

"Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sukoharjo terkait diminta segera melakukan sinkronisasi data bekas sekolah. Itu terkait status kepemilikan dan pengelolaan kedepan," ujarnya.

Kepala BPKPAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, sudah menerima rekomendasi dari Badan Anggaran DPRD Sukoharjo tersebut. Tindaklanjut akan dilakukan dengan melibatkan Disdikbud Sukoharjo.

Baca Juga: Timnas Sapu Bersih Tiga Laga Penyisihan dengan Kemenangan, Indra Sjafri Tatap Semifinal Piala AFF U-19

"Kami segera melakukan sinkronisasi data itu dengan melibatkan Disdikbud Sukoharjo. Sebab bangunan tersebut sebelumnya digunakan untuk sekolah meski akhirnya sekarang sudah tidak digunakan lagi," ujarnya.

Disdikbud Sukoharjo melakukan pendataan dan pelaporan resmi kondisi aset tanah dan bangunan sekolah dengan sasaran sekolah mangkrak atau sudah tutup.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan aset daerah. Pendataan juga bagian dari adanya permintaan sejumlah pemerintah desa yang mengajukan pengelolaan tanah dan bangunan bekas sekolah kosong.

Baca Juga: Kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur secara daring, transaksi capai Rp9 miliar

Kepala Disdikbud Sukoharjo Heru Indarjo, mengatakan, Disdikbud Sukoharjo rutin melakukan pendataan aset daerah khususnya di sekolah baik yang masih berstatus aktif maupun mangkrak atau sudah tutup. Petugas diterjunkan melakukan pengecekan langsung kondisi sekolah tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X