KPK usut dugaan jual beli perkara dalam kasus pembebasan Tannur, begini sikap KY

photo author
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 12:30 WIB
Kuasa hukum dari Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia Dimas Yemahura Al Farauq menyerahkan berkas laporan di Kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (31/7/2024). ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Kuasa hukum dari Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia Dimas Yemahura Al Farauq menyerahkan berkas laporan di Kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (31/7/2024). ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)



HARIAN MERAPI - Kasus pembebasan terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur masih bergulir.


KPK sedang mendalami ada tidaknya praktik jual beli perkara dalam kasus tersebut.


Terkait hal itu, Komisi Yudisial (KY) menyatakan mendukung KPK untuk mengusut dan melakukan penegakan hukum jika memang ditemukan dugaan jual beli perkara dalam putusan bebas terhadap terdakwa Tannur .

Baca Juga: Bank Bangkrut Bertambah, OJK Cabut Izin Usaha 14 BPR Sepanjang 2024

“KY mendukung KPK untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap perkara ini jika terdapat dugaan praktik jual beli dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut,” kata Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

KY juga siap berkoordinasi dengan KPK. “Apabila KPK membutuhkan informasi untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus,” kata Mukti.

Selain itu, Mukti menjelaskan bahwa penanganan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur masih terus berjalan. KY menjadwalkan pemeriksaan secara tertutup terhadap keluarga Dini Sera Afrianti selaku pelapor.

“KY telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan terus melakukan pendalaman berdasarkan bukti-bukti yang ada dengan berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik hakim. Namun, pemeriksaan bersifat rahasia, sehingga akan digelar secara tertutup,” ujar Mukti.

Baca Juga: Juara IBL 2024 Jadi Gelar Pertama Prastawa di Pelita Jaya Jakarta

Sebelumnya, Senin (29/7), KY menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Laporan tersebut diterima oleh Wakil Ketua KY dan Kepala Biro Investigasi KY. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang penanganan laporan masyarakat,” kata Mukti.

Laporan itu dilayangkan oleh keluarga Dini Sera, yakni ayah dan adiknya yang didampingi kuasa hukum Dimas Yemahura.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka yang tergabung dalam aliansi #JusticeForDiniSera juga ikut mendampingi keluarga korban.

Baca Juga: Promosi yang telah lama ditunggu-tunggu akan datang, simak ramalan cinta dan karir Aries dan Taurus berlaku Selasa 6 Agustus 2024

Pihak korban meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim. Oleh karena itu, keluarga korban ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran KEPPH serta menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X