Kasus vonis bebas Ronald Tannur, tim investigasi KY sudah bergerak

photo author
- Senin, 29 Juli 2024 | 22:00 WIB
Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia Mukti Fajar Nur Dewata.  (ANTARA/HO-KY RI. )
Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia Mukti Fajar Nur Dewata. (ANTARA/HO-KY RI. )

HARIAN MERAPI - Vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti menjadi perhatian semua kalangan.

Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah menerima dan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas

Laporan itu dilayangkan oleh keluarga Dini Sera, yakni ayah dan adiknya yang didampingi kuasa hukum Dimas Yemahura.

“Laporan tersebut diterima oleh Wakil Ketua KY dan Kepala Biro Investigasi KY. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 tentang penanganan laporan masyarakat,” kata Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Senin (29/7/2024).

Baca Juga: Prabowo Bertemu Greysia Polii dan Keluarga di Paris Saat Ekshibisi Pencak Silat, Ini Keseruannya

Mukti menjelaskan setiap laporan masyarakat yang masuk ke KY akan melewati proses administrasi terlebih dahulu. Setelah itu, KY menganalisis laporan dari hasil investigasi, dokumen maupun saksi yang ada untuk kemudian dibawa ke dalam panel.

“Dalam panel itu nanti diputuskan apakah kasus tersebut ditindaklanjuti atau tidak. Jika ditindaklanjuti maka akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terhadap saksi-saksi, dan terakhir terhadap majelis hakim,” ujarnya seperti dilanisr Antara.

Di samping itu, kata dia, tim investigasi KY juga telah bergerak mengumpulkan data terkait perkara tersebut. Namun demikian, data yang telah dihimpun KY belum bisa disampaikan secara terbuka kepada publik karena bersifat tertutup.

Di sisi lain, ia menyebut salinan putusan vonis bebas Ronald Tannur belum diterima KY secara utuh. “Sehingga, KY belum bisa mendalami dan mempelajari dari putusan tersebut yang biasa menjadi indikasi-indikasi untuk kemungkinan adanya pelanggaran KEPPH,” ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Curat Antar Provinsi yang Beraksi di Minimarket Bulakrejo Ditangkap Polres Sukoharjo

Pada hari ini, Senin (29/7), keluarga Dini Sera beserta kuasa hukumnya melaporkan majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur ke Kantor KY, Jakarta. Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka yang tergabung dalam aliansi #JusticeForDiniSera juga ikut mendampingi keluarga korban.

Pihak korban meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim dalam putusan itu. Oleh karena itu, keluarga korban ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran KEPPH serta menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.

“Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami,” tutur Dimas Yemahura.

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Ikuti Teleperformance Charity Fun Run 2024

Sebelumnya, Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya memutus bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X