HARIAN MERAPI - Artis Nikita Mirzani akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Putusan ini diambil setelah saksi korban Dito Mahendra tidak kunjung datang setelah beberapa kali diminta menghadiri sidang.
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ucap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: Begini ungkapan kesedihan istri Indra Bekti, atas kesehatan suaminya
"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," sambungnya seperti dilansir dari pmjnews.com.
Majelis hakim juga menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan setelah pembacaan putusan. Selanjutnya, hakim memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara ke penuntut umum.
"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya. *
Artikel Terkait
Usut Dugaan Pelanggaran UU ITE, Polisi Geledah Rumah Nikita Mirzani di Petukangan Jakarta Selatan
Nikita Mirzani ditangkap polisi, ini kasus yang menjeratnya
Penangkapan Nikita Mirzani dilakukan persuasif, polisi pastikan bawa surat perintah
Nikita Mirzani pergi ke luar negeri padahal berstatus tersangka, Polisi: untuk pemeriksaan kesehatan
Penahanan Nikita Mirzani berlangsung alot
Berontak menolak ditahan, Nikita Mirzani: Kalian jahat, nggak punya hati nurani
Nikita Mirzani ajukan permohonan penangguhan penahanan, namun ditolak JPU Kejari Serang