Hakim vonis bebas Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik

- Jumat, 30 Desember 2022 | 07:50 WIB
Nikita Mirzani saat jalani wajib lapor di Polres Serang Kota.  (Foto: PMJ News/Dok Pores Serang Kota)
Nikita Mirzani saat jalani wajib lapor di Polres Serang Kota. (Foto: PMJ News/Dok Pores Serang Kota)

HARIAN MERAPI - Artis Nikita Mirzani akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

Putusan ini diambil setelah saksi korban Dito Mahendra tidak kunjung datang setelah beberapa kali diminta menghadiri sidang.

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ucap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Begini ungkapan kesedihan istri Indra Bekti, atas kesehatan suaminya

"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," sambungnya seperti dilansir dari pmjnews.com.

Majelis hakim juga menyatakan Nikita Mirzani dibebaskan setelah pembacaan putusan. Selanjutnya, hakim memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara ke penuntut umum.

"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya. *

Editor: Sutriono

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X