Kasus vonis bebas Ronald Tannur, tim investigasi KY sudah bergerak

photo author
- Senin, 29 Juli 2024 | 22:00 WIB
Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia Mukti Fajar Nur Dewata.  (ANTARA/HO-KY RI. )
Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia Mukti Fajar Nur Dewata. (ANTARA/HO-KY RI. )

Vonis majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa. Pada perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gregorius Ronald Tannur dengan pidana penjara 12 tahun karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afrianti (29), tewas usai karaoke bersama teman kencannya, Gregorius Ronald Tannur, di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10/2023) malam.(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X