Dinilai janggal, anggota DPR minta hakim yang bebaskan Ronald Tannur dipidanakan

photo author
- Senin, 29 Juli 2024 | 19:25 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo saat audiensi dengan keluarga Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7/2024).  (ANTARA/HO-DPR)
Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo saat audiensi dengan keluarga Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7/2024). (ANTARA/HO-DPR)

HARIAN MERAPI - Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo mengaku ada kejanggalan dalam putusan bebas terhadap Ronald Tannur.

Heru meminta para hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronnald Tannur agar dipidanakan jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam proses peradilan tersebut.

Heru mengatakan vonis hakim yang membebaskan Ronnald Tannur itu janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya.

Sedangkan dari pengamatan fisik sudah jelas terdapat bukti-bukti penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia

Baca Juga: Prabowo Bertemu Greysia Polii dan Keluarga di Paris Saat Ekshibisi Pencak Silat, Ini Keseruannya
​​​​​
"Kita panggil MA (Mahkamah Agung), kita panggil KY (Komisi Yudisial), kita minta untuk periksa hakimnya, kalau memang di sana terjadi penyimpangan, pecat hakimnya. Kalau memang kemudian ada pelanggaran pidana, pidanakan hakimnya," kata Heru saat audiensi dengan keluarga korban Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (29/7/2024).

Selain itu, Heru juga meminta Komisi III DPR RI mengawal jaksa untuk menempuh kasasi.

Dia pun tidak ingin kematian Dini Sera Afrianti tidak mendapatkan keadilan, apalagi korban juga meninggalkan seorang anak.

Selain itu, Heru selaku anggota Fraksi PKB mengakui bahwa Ronald Tannur merupakan putra dari politisi PKB Edward Tannur.

Baca Juga: 493 Pembalap Beradu Kecepatan Cicipi Akselerasi Pertamax Turbo dalam Pertamax Turbo Drag Fest di Tasikmalaya yang Sukses Digelar

Namun, dia menegaskan bahwa PKB pun tidak akan memberikan perlindungan dan menoleransi terhadap kasus tersebut.

"Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai, juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR RI sehingga ini menjadi komitmen bagi PKB," kata dia.

Pada Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Baca Juga: Dua Residivis Pelaku Curat Dibekuk Polres Sukoharjo, Beraksi Usai Karaoke dan Minum Miras

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.

Selain itu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas kasus yang menimpa anaknya tersebut.(*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X