HARIAN MERAPI - Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD Perubahan 2024 disepakati Bersama antara Bupati Sukoharjo dan DPRD Sukoharjo.
Penandatanganan nota kesepakatan KUAPPAS APBD Perubahan 2024 antara Bupati Sukoharjo dan DPRD Sukoharjo digelar dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Jumat (9/8/2024).
Rapat paripurna pengesahan KUAPPAS APBD Perubahan 2024 dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi. Hadir juga Bupati Sukoharjo Etik Suryani beserta jajaran pejabat Pemkab Sukoharjo.
Baca Juga: MK kembali sidangkan 8 perkara sengketa pileg, ini perkaranya
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya, mengacu pada Ketentuan Umum Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Perubahan Kebijakan Umum APBD, Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan RKA-SKPD.
Selanjutnya Kepala Daerah menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Perubahan RKA-SKPD sebagai acuan Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan RKA-SKPD.
Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara disampaikan kepada Perangkat Daerah, disertai dengan, Program, kegiatan dan sub kegiatan baru, Kriteria DPA-SKPD yang dapat diubah, Batas waktu penyampaian RKA-SKPD dan Perubahan DPA-SKPD kepada SKPKD dan/atau Dokumen sebagai lampiran meliputi kode rekening perubahan SKPD, format Perubahan RKA-SKPD dan format perubahan DPA-SKPD.
Perubahan RKA-SKPD disampaikan kepada SKPKD sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Baca Juga: Hebat ! Kepesertaan JKN capai 100 persen, Gubernur DIY terima penghargaan UHC Awards
"Selanjutnya dalam kesempatan ini pula, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja keras membahas Perubahan Kebijakan Umum APBD, Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah," ujarnya.
Etik Suryani mengatakan, dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, Perubahan Kebijakan Umum APBD, Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan bagian dari implementasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
"Pendapatan Asli Daerah, bertambah sebesar Rp 92.561.742.693,00 atau naik sebesar 23,81%. Kenaikan tersebut berasal dari Pajak Daerah bertambah sebesar Rp 75.460.000.000,00 atau naik 38,00%," lanjutnya.
Baca Juga: TM Luthfi Yazid, Mantan Pengacara Capres-cawapres Dirikan Organisasi Advokat DePA-RI
Retribusi Daerah bertambah sebesar Rp 87.132.316.500,00 atau naik 381,30%, yang disebabkan adanya penyesuaian susunan kode rekening pendapatan daerah sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.