MK kembali sidangkan 8 perkara sengketa pileg, ini perkaranya

photo author
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 11:00 WIB
Layar monitor menampilkan gambar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin saat memimpin rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (31/7/2024).  (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Layar monitor menampilkan gambar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin saat memimpin rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (31/7/2024). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)



HARIAN MERAPI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilu legislatif, Jumat hari ini.


Kali ini MK menyidangkan delapan perkara peselisihan hasil pemilu legislatif.


"Sidang tersebut bakal digelar di Gedung MK I dan II, Jakarta. Jumat, 9 Agustus 2024, 13.30 WIB,” demikian jadwal sidang PHPU Pileg yang dikutip dari laman resmi MK.

Baca Juga: Fashion Show penyemarak ICoSI UMY 2024 bertajuk Sustainable Fashion, begini harapan perancang busananya


Jadwal sidang ini sebelumnya juga sudah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

Ia menjelaskan metode persidangan sama dengan PHPU Pileg sebelumnya, yakni sidang panel yang masing-masing panel terdiri dari tiga majelis hakim.

Fajar juga mengatakan jajaran hakim panel persis seperti sidang PHPU Pileg 2024 pada bulan April lalu.

“Persis,” ucap dia kepada wartawan via pesan singkat diterima di Jakarta, Selasa (6/8).

Sejumlah partai politik kembali mengajukan permohonan PHPU Pileg kepada MK. Berdasarkan penelusuran pada laman resmi MK, sebanyak tujuh permohonan diterima pada 31 Juli 2024.

Baca Juga: Sego jagung sebagai pengganti nasi dikenalkan dalam ajang Pasar Murah HUT ke-79 Pemprov Jateng di pelataran Edupark Intanpari Karanganyar

Pertama, Partai Demokrat mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota di Provinsi Banten tahun 2024. Permohonan diregistrasi dengan nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Kedua, Partai Nasdem mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta tahun 2024, diregistrasi dengan nomor perkara 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Ketiga, Partai Golkar mengajukan permohonan Anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024 yang diregistrasi dengan nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Keempat, Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permohonan PHPU Anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu tahun 2024. Permohonan diregistrasi dengan nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca Juga: Ratusan atlet master 9 negara berlaga di Salatiga, tertunda 6 tahun karena Pemilu dan Covid-19

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X