Inilah akhir perjalanan gugatan perselisihan hasil pilpres 2024 di MK

photo author
- Minggu, 5 Mei 2024 | 11:00 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.  (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan yang intinya menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Meski tiga dari delapan hakim mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion, namun keputusan MK tetap berlaku secara final dan mengikat.

Seperti diketahui, para pemohon meminta agar MK membatalkan penetapan KPU tentang hasil Pilpres 2024 dan meminta dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti pasangan 02 Prabowo-Gibran. Permohonan tersebut ditolak seluruhnya, sehingga KPU kemudian menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Baca Juga: Dukung Eco-Village di Bantul, Maybank Indonesia Resmikan Fasilitas Pengelolaan Sampah Organik di Dusun Petung Bangunjiwo

Sementara tiga hakim MK Saldi Isra, Arief Hidayat dan Eny Nurbaningsih mengajukan dissenting opinion berupa pemungutan ulang di wilayah yang terjadi kecurangan. Namun mereka hanya bertiga, sehingga kalah dengan suara mayoritas hakim MK. Alhasil, gugatan seluruhnya ditolak MK.

Dalam sejarah PHPU baru pertama kali terjadi dissenting opinion, ketiga hakim MK tersebut pun mendapat sanjungan dari para penggugat. Ketiganya dinilai masih memiliki hati nurani dan punya komitmen kuat menegakkan etika moral. Apakah dengan demikian lima hakim lainnya tak punya etika moral ?

Tentu tak sesederhana itu cara berpikirnya. Sebab, namanya gugatan yang kemudian diputus oleh pengadilan, tentu ada pihak yang puas maupun tidak puas. Mereka yang kalah berperkara akan selalu mengatakan bahwa putusan tidak adil,  tidak bermoral dan seterusnya. Sebaliknya, pihak yang menang akan mengatakan hakim telah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga: Anda melihat keindahan dalam hidup, simak peruntungan horoskop Shio Babi sepekan mulai Minggu 5 Mei 2024

Selalu saja begitu dari dulu, sebab tak ada keadilan yang hakiki yang diterima semua pihak. Adil menurut pihak A akan dianggap tidak adil menurut pihak B, itu sangat wajar dalam konteks gugat menggugat di pengadilan, termasuk di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hanya saja di MK aturannya sudah jelas bahwa putusannya bersifat final dan mengikat, sehingga tidak memungkinkan ditempuh upaya hukum lain, baik banding maupun kasasi.

Semua pihak, senang atau tidak senang, harus menghormati putusan MK dan menaatinya. Dalam perkembangannya, baik paslon Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud menghormati keputusan MK dan mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran, meski mereka akan tetap mengkritisinya.

Baca Juga: Pemkab Sukoharjo kejar target percepatan penuntasan Rumah Tak Layak Huni, ini langkah-langkah yang dilakukan

Sikap menerima putusan MK ini tentu melegakan karena bisa meredam gejolak para pendukung yang marah dan kecewa atas putusan MK. Inilah saatnya untuk membangun kebersamaan dan menatap Indonesia ke depan yang lebih baik. (Hudono)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

'Ke-Empu-an' perempuan dalam Islam

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:00 WIB

Perlu penertiban pengamen di Jogja 

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:00 WIB

Begini jadinya bila klitih melawan warga

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:30 WIB

Juragan ikan ketipu perempuan, begini modusnya

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB

Doa-doa mustajab dalam Al-Quran dan Al-Hadits

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:00 WIB

Pesan-pesan Al-Quran tentang menjaga kesehatan jiwa

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tasamuh dalam beragama

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:00 WIB

Keutamaan membaca dan tadabbur Al-Quran

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:00 WIB

Manajemen hati untuk raih kebahagiaan sejati

Senin, 15 Desember 2025 | 17:00 WIB

Tujuh kunci masuk ke dalam pintu Surga-Nya

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:00 WIB

Ngeri, pekerja tewas di septic tank, ini gara-garanya

Minggu, 14 Desember 2025 | 09:00 WIB

Pak Bhabin kok urusi kawin cerai

Minggu, 14 Desember 2025 | 08:30 WIB

Peran orang tua dalam pembentukan generasi berkualitas

Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:00 WIB

Waspadai bukti transfer palsu

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:30 WIB
X