Hakim Konstitusi Harus Kompak Pilih Ketua MK Baru, Ini Harapan Hamdan Zoelva

photo author
- Rabu, 8 November 2023 | 08:00 WIB
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelfa tengah bersama dengan sejumlah mantan hakim konstitusi memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/11/2023).  (ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelfa tengah bersama dengan sejumlah mantan hakim konstitusi memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/11/2023). (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

HARIAN MERAPI - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan, hakim konstitusi harus bersatu dan kompak dalam proses pemilihan Ketua MK yang baru.

"Harapan kami untuk seluruh hakim konstitusi dengan kebersamaan dan kompak memilih kembali Ketua MK dalam dua hari ke depan, siapa pun yang mereka pilih harus dengan kebersamaan,” kata Hamdan seperti dilansir dari Antara dalam konferensi pers usai pertemuan tertutup para mantan hakim MK di Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.

Ia menegaskan bahwa proses pemilihan Ketua MK harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, karena untuk memastikan integritas serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tersebut.

Baca Juga: Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi

"Tanggung jawab hakim saat ini adalah untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).

Baca Juga: MKMK jatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor, Saldi Isra tidak langgar etik

Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Selain itu, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Lebih lanjut, Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang. *

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X