Mahfud: Hakim MK Terlibat Konflik Kepentingan Tak Boleh Putus Perkara

photo author
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 06:30 WIB
Tangkapan layar -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud Md memimpin sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan di Jakarta, Senin (23/10/2023) sebagaimana disiarkan video dari Kementerian Koordinator Bidang Polhukam RI.  (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Tangkapan layar -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud Md memimpin sidang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan di Jakarta, Senin (23/10/2023) sebagaimana disiarkan video dari Kementerian Koordinator Bidang Polhukam RI. (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

HARIAN MERAPI - Bakal calon wakil presiden (cawapres) Mahfud Md menegaskan bahwa ke depan, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang terlibat konflik kepentingan tidak boleh ikut memutuskan suatu perkara atau permohonan uji materi.

“Dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili,” kata Mahfud Md seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai uji materi soal usia capres-cawapres yang belum lama ini diputuskan oleh MK, ia menjelaskan hakim harus bebas dari seluruh konflik kepentingan karena itu bagian dari asas-asas dan prinsip penegakan hukum.

Baca Juga: Mengapa Megawati pilih Mahfud dampingi Ganjar, ini alasannya

Dia melanjutkan situasi semacam itu ke depan tidak boleh terjadi lagi. “Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.

Terlepas dari itu, dia menyampaikan manakala majelis hakim telah mengeluarkan putusan, maka itu menjadi keputusan hukum yang final dan mengikat.

“Putusan MK itu sudah dijatuhkan dan sudah mengikat. Apapun isinya tetap harus dilaksanakan,” kata Mahfud, yang saat ini masih aktif menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.

Dia menjelaskan jika putusan MK itu tidak dijalankan, maka akan berakibat pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga: Gibran secara resmi ikuti kontestasi Pilpres 2024, apa saja yang menjadi PR Wakil Wali Kota Surakarta?

“Oleh sebab itu, ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkracht dan harus dilaksanakan. Kalau kita berdebat lagi soal itu, nanti ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” kata dia.

Dia pun meminta masyarakat untuk mengikuti proses pemeriksaan etik yang berjalan kepada para hakim, terutama mereka yang diduga melanggar etik.

“Sekarang ini sedang berproses di Majelis Kehormatan (MK),” jelasnya.

Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin, mengumumkan pembentukan Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menerima dan menangani dugaan pelanggaran etik hakim MK yang dilaporkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Kemkominfo akan 'take down' konten hoaks, ujaran kebencian, dan SARA

Dalam rapat permusyawaratan hakim, MK memutuskan menunjuk tiga nama, yaitu Prof. Jimly Asshiddiqie (mewakili kelompok masyarakat) Bintan Saragih (kelompok akademisi), dan Wahiddudin Adams (hakim konstitusi) untuk bertugas dalam Majelis Kehormatan MK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X