Mahfud MD bakal cawapres pendamping Ganjar, begini pengumuman langsung Ketum PDI Perjuangan Megawati

photo author
- Rabu, 18 Oktober 2023 | 11:09 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (18/10/2023).  (Antara/Mario S Nasution)
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumumkan bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (18/10/2023). (Antara/Mario S Nasution)



HARIAN MERAPI - Ini yang ditunggu-tunggu masyarakat, siapa yang bakal mendampingi Ganjar Pranowo sebagai bakal cawapres.


Ternyata pilihannya jatuh pada Mahfud MD yang kini menjabat sebagai Menkopolhukam.


Pengumuman tersebut disampaikan langsung Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga: RS Al-Ahli Baptist di Gaza dibom tentara Israel, ratusan orang tewas, begini komentar Biden


"Hari ini, Rabu 18 oktober 2023 saya dengan mantap diri saya ambil keputusan ke semua, saya tujukan sebesar-besar bagi kepentingan rakyat, bangsa dan negara dengan ucapkan bismillahirrahmanirrahim calon wakil presiden yang dipilih PDIP yang akan dampingi Ganjar Pranowo adalah Prof Dr Mahfud MD,” ujar Megawati di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu.

 

Pengumuman Mahfud sebagai bacawapres tersebut dihadiri oleh para ketua umum partai politik pengusung dan pendukung bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo.

Para ketum tersebut adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Plt Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang, dan Ketua Umum Partai Perindo Hari Tanoesoedibjo.

Baca Juga: Hasto jadwal ulang pemanggilan Gibran, ini sebabnya

Sebelumnya, para ketum parpol pengusung dan pendukung Ganjar mengadakan pertemuan pada Selasa (17/10). Dalam pertemuan tersebut diputusankan sosok cawapres pendamping Ganjar.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: DPC PDI Perjuangan Kota Yogya optimis Ganjar Pranowo menang Pilpres 2024, ini alasannya

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X