Gangguan PDNS akibat serangan siber tak pengaruhi layanan sidang MK, begini penjelasan Kepala Pusat TI MK

photo author
- Selasa, 2 Juli 2024 | 10:00 WIB
Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi M ahkamah Konstitusi (MK) Sigit Purnomo berbicara dengan awak media di Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (1/7/2024).  (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi M ahkamah Konstitusi (MK) Sigit Purnomo berbicara dengan awak media di Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (1/7/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)


HARIAN MERAPI - Serangan siber terhadap pusat data nasional sementara (PDNS) 2 berdampak serius pada sistem informasi lembaga publik.


Bagaimana dengan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya dalam persidangan, apakah terpengaruh gangguan PDNS ?

Jakarta, 01/7 (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan layanan persidangan mereka tidak terpengaruh gangguan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

Baca Juga: Gagal ke Final Piala AFF U-16, Pelatih Nova Arianto Sanjung Mental Pemain Timnas


Menurut Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK Sigit Purnomo, hal itu tidak berpengaruh pada persidangan di MK.


"Itu (data perkara) aman. Data perkara yang aktif kita gunakan ada di sini (ruang server MK)," kata Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK Sigit Purnomo ketika ditemui di Gedung 1 MK, Jakarta, Senin.

Sigit menjelaskan, MK menempatkan beberapa data di server yang berada di PDNS 1 dan PDNS 2 setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Data-data yang ditempatkan di PDNS adalah Jurnal Konstitusi dan Jurnal Constitutional Review Tahun 2023 hingga awal 2024, data AACC (The Association of Asian Constitutional Courts), serta data WCCJ (World Conference on Constitutional Justice).

Baca Juga: Gagal ke Final Piala AFF U-16, Pelatih Nova Arianto Sanjung Mental Pemain Timnas

Ia menjelaskan, data-data yang berada di PDNS dimanfaatkan dalam layanan Satu Data Indonesia yang dikelola Bappenas serta Sistem Penghubung Layanan Pemerintah.

Dengan sistem satu arus data, lanjutnya, kementerian dan lembaga dapat mengakses data MK melalui satu pintu.

 

"Misalnya, DPR perlu data MK, mereka tinggal mengambil dari Satu Data Indonesia dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah. Datanya ada di situ," kata dia.

Meski data-data tersebut terdampak gangguan, namun masih dapat diakses pada laman resmi MK, yaitu mkri.id. Ia juga memastikan, data-data yang terdampak akan diperbaharui kembali oleh timnya karena MK masih memiliki data cadangannya.

Baca Juga: Prancis Melaju Perempat Final Euro 2024 Berkat Gol Bunuh Diri Vertonghen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X