Ini harapan kepada MK terkait putusan PHPU Pilpres 2024

photo author
- Senin, 22 April 2024 | 10:30 WIB
 Ilustrasi - Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).  (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Ilustrasi - Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)



HARIAN MERAPI - Publik sedang waswas menanti putusan MK terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digelar Senin hari ini.


Sejulah pakar mengusulkan agar putusan MK didasarkan atas hukum, atau beralasan menurut hukum.


Salah satunya diungkapkan Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran Prof. Susi Dwi Harijanti.

Baca Juga: Besok MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024, Polda Metro Jaya Siagakan 7.783 Personel


Ia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memutuskan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 beralasan menurut hukum.

Walaupun demikian, ia berpendapat agak sulit untuk MK mengabulkan seluruh petitum PHPU Pilpres 2024.

"Kalau mengabulkan semua petitum rasanya agak berat karena ada permohonan diskualifikasi, dan lain-lain, tetapi paling tidak saya berharap bahwa mahkamah itu menyatakan permohonan itu beralasan menurut hukum, dan kemudian memberikan putusan sebagaimana yang diyakini oleh para hakim," kata Prof. Susi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu.

Menurut dia, paling tidak MK akan memutuskan pelaksanaan pemungutan ataupun penghitungan suara ulang Pilpres 2024.

Baca Juga: Laga Penentuan Grup A Piala Asia U-23 2024, Shin Tae-yong Bidik Kemenangan dari Yordania

Ia mengatakan bahwa kemungkinan tersebut dapat terjadi karena melihat persidangan PHPU di MK. Sehingga, kata dia, MK kemungkinan tidak akan menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, ia berpendapat hakim konstitusi akan menjatuhkan putusan sesuai dengan bukti-bukti yang telah dihadirkan di hadapan hakim. Selanjutnya, kata dia, hakim akan melakukan penilaian terhadap bukti tersebut.

"Kemudian hakim menggunakan berbagai sumber hukum yang lainnya untuk kemudian mengambil putusan menurut hukum dalam rangka mewujudkan keadilan. Bukan saja keadilan formalitas belaka, tetapi juga keadilan substantif," ujarnya.

Sementara itu, ia tetap meminta MK untuk dapat berani menegakkan asas-asas pemilihan umum yang terdapat pada Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Kronologi Bus Putra Sulung Tertabrak KA di Sumsel, KAI: Seluruh Penumpang Selamat

"Karena mahkamah sebagai pelindung konstitusi, the guardian of the constitution, dan itu kemudian mengakibatkan mahkamah itu harus juga mampu untuk menegakkan asas-asas pemilihan umum yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam kerangka apa? Yaitu dalam kerangka mewujudkan kedaulatan rakyat," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X