Gugatan Pemilik Saham Pabrik Rokok PT CMPN Dwi Windu Bantul terhadap Pelaksanaan RUPSLB Dicabut, Ini Alasannya

photo author
- Jumat, 6 Desember 2024 | 07:30 WIB
Advokat Widyo Seno SH selaku kuasa hukum penggugat menunjukkan gugatan yang telah dicabut saat sidang pertama di PN Bantul. (Foto: Yusron Mustaqim)
Advokat Widyo Seno SH selaku kuasa hukum penggugat menunjukkan gugatan yang telah dicabut saat sidang pertama di PN Bantul. (Foto: Yusron Mustaqim)

Meskipun ada perlawanan, tergugat IV dan V tetap menyelenggarakan RUPSLB pada 28 Oktober 2024 tetapi dinilai tidak sesuai dengan penetapan pengadilan pada 1 Oktober 2024.

Dengan adanya RUPSLB tersebut membuat penggugat menderita kerugian dengan hilangnya saham sebanyak 1.325 lembar.

Tergugat IV dan V tidak memiliki legal standing sebagai pemegang saham sehingga tidak berhak melakukan RUPSLB.

Baca Juga: Ingat! Candaan yang kelewat batas bisa pengaruhi psikologis

Selain itu kepemilikan saham para tergugat masih dalam sengketa hukum sehingga kehadiran dalam RUPSLB pada 28 Oktober 2024 dinilai tak sah.

Dengan begitu perubahan pengurus dan pemegang saham PT CMPN yang tejadi setelah RUPSLB tidak sah dan harus dibatalkan. Sehingga penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Namun dalam perjalanan penggugat mencabut gugatannya karena telah ada kesepakatan dengan para tergugat.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X