Gugatan Pemilik Saham Pabrik Rokok PT CMPN Dwi Windu Bantul terhadap Pelaksanaan RUPSLB Dicabut, Ini Alasannya

photo author
- Jumat, 6 Desember 2024 | 07:30 WIB
Advokat Widyo Seno SH selaku kuasa hukum penggugat menunjukkan gugatan yang telah dicabut saat sidang pertama di PN Bantul. (Foto: Yusron Mustaqim)
Advokat Widyo Seno SH selaku kuasa hukum penggugat menunjukkan gugatan yang telah dicabut saat sidang pertama di PN Bantul. (Foto: Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Seorang pemegang saham, RAy Dewi Ardianie warga Kemang Timur Dalam Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan mengajukan gugatan pembatalan pengurus dan pemegang saham PT Cahaya Mulia Persada Nusa (CMPN) pasca Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 28 Oktober 2024 terhadap tergugat I Drs Suluh Budiarto Rahardjo Akt warga Surabaya dkk sebanyak 9 orang ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Namum dalam sidang pertama, penggugat melalui kuasa hukumnya Widyo Seno SH mencabut gugatan yang telah diajukan.

"Gugatan yang kita ajukan untuk dicabut dan dikabulkan majelis hakim. Alasan pencabutan gugatan karena sudah terjadi musyawarah perdamaian antara para pihak baik penggugat dan tergugat," ujarnya kepada wartawan, Kamis (5/12).

Baca Juga: RUPS-LB Pabrik Rokok Dwi Windu Bantul Kisruh, Ini yang Dilakukan Kuasa Hukum PT CMPN

Dengan dikabulkan pencabutan gugatan penggugat maka sudah tidak ada permasalahan lagi antara penggugat dan tergugat.

Masing-masing pihak sepakat colling down dan apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak sudah berjalan semestinya.

Sebagaimana diketahui, gugatan tersebut diajukan karena awalnya penggugat sebagai pemilik saham PT CMPN sebanyak 1.625 lembar atau 65% tidak keseluruhan saham.

Baca Juga: Mantan Dirut PT Taru Martani Nur Achmad Affandi Divonis 8 Tahun Penjara

Namun tanpa sepengetahuan penggugat saham tersebut beralih kepada 6 tergugat sehingga hanya tersisa 325 lembar.

Atas hilangnya saham pabrik pelintingan rokok di Dwi Windu Bantul tersebut penggugat mengirim surat ke perseroan pada 1 September 2023 yang pada pokoknya membantah adanya pengalihan saham.

Sehingga terjadilah sengketa kepemilikan saham di PN Bantul yang saat ini masih dalam pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.

Baca Juga: Gus Menteri turun tangan, Densu dan Farhat Abbas akhirnya mau berdamai

Namun dalam perjalanan penggugat menerima surat dari tergugat IV dan V untuk menghadiri Rapat Umum Pemenang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Hal ini dinilai bertentangan karena belum ada kepastian hukum, kedua tergugat sebagai pemegang saham yang berhak mengundang RUPSLB.

Dengan begitu penggugat berusaha mencegah adanya RUPSLG dengan melakukan gugatan perlawanan (deden verzet) yang sekarang masih dalam pemeriksaan perkara di PN Bantul.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X