HARIAN MERAPI - Terdakwa Tkj alias Rejek (41) warga Sewon Bantul yang sempat dituntut 1 tahun penjara akibat penganiayaan terhadap pemabuk atau saksi korban Sartono meminta adanya keadilan.
Pasalnya tuntutan jaksa Reta Rusyana SH dinilai terlalu berat karena perbuatan terdakwa sebelumnya ingin membela diri.
"Perbuatan terdakwa didahului keadaan terpaksa untuk memenuhi keinginan saksi korban yang ingin duel satu lawan satu," ujar Direktur LBHMU Kota Yogya, HM Zamzam Wathoni SH kepada wartawan usai persidangan, kemarin.
"Apa yang dilakukan terdakwa hanya sekedar memberikan pelajaran, serta mengingatkan kepada saksi korban yang selalu membuat onar dan meresahkan masyarakat," lanjutnya.
Untuk itu penasihat hukum memohon majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor dan unsur-unsur yang dapat menciptakan keadilan yang didambakan bagi semua pihak, berdasarkan hasil pembuktian di persidangan.
Selain itu hal-hal yang meringankan terdakwa selama dalam persidangan berkata jujur, apa adanya dan sopan untuk membantu dan mengungkap fakta-fakta hukum yang sebenarnya.
Terdakwa sebagai kepala rumah tangga yang masih menanggung kebutuhan pokok kepada 3 anak dan 1 orang tua.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tim penasihat hukum menyatakan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa dalam keadaan terpaksa dan tidak dapat dihukum dan meminta melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum dan membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.
Sebelum berkelahi, terdakwa mengetahui saksi korban tidak membawa senjata tajam, tetapi membawa botol minuman keras dan memecahkannya di depan terdakwa.
Saat itu juga terdakwa membuang goloknya karena agar lebih fair sama-sama tangan kosong.
Baca Juga: BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening, Sebuah Langkah Tegas untuk Perangi Judi Online
Selanjutnya terdakwa menerangkan karena hal tersebut, terdakwa memukul saksi korban tepat di bagian pipi, karena saksi korban di bawah pengaruh minuman keras.