Dua Warga Bekasi Ditangkap di Pati, Diduga Terkait Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur untuk Dijadikan Korban Prostitusi Online Melalui Aplikasi

photo author
- Sabtu, 16 November 2024 | 07:45 WIB
Dua tersangka perdagangan anak asal Bekasi ditangkap di Pati. ( Alwi Alaydrus)
Dua tersangka perdagangan anak asal Bekasi ditangkap di Pati. ( Alwi Alaydrus)

HARIAN MERAPI - Dua orang warga Cikarang Utara Bekasi (Jabar), yakni MN (25) dan SY (28), ditangkap petugas Polresta Pati (Jateng). Keduanya didakwa melakukan perdagangan orang, melalui aplikasi MiChat.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, kasus tindak pidana prostitusi online tersebut, melibatkan anak (korban) berumur 16 tahun, yang juga merupakan warga Bekasi.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengatakan kasus tersebut, terjadi pada akhir pekan lalu.

Baca Juga: DPR berencana panggil Jampidsus terkait Tom Lembong, begini sikap Kejaksaan Agung

Awalnya, anggota Satreskrim Polresta Pati mendapat informasi adanya aktivitas prostitusi di sebuah hotel di kota Pati, melalui aplikasi MiChat.

"Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua orang tersangka," ujar Kompol M Alfian Armin, Jumat (15/11/2024).

Dijelaskannya, MN dan SY selaku Admin MiChat. Keduanya mengaku telah melakukan eksploitasi seksual terhadap korban selama dua bulan.

"Modusnya, tersangja MN dan SY mengunggah foto korban di aplikasi MiChat dengan kalimat "Open BO" dengan tarif Rp 300 Ribu sampai Rp 500 ribu," tutur Kasat Reskrim Polresta Pati.

Baca Juga: BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening, Sebuah Langkah Tegas untuk Perangi Judi Online

"Mereka membooking kamar hotel. Kemudian, korban disuruh melayani di kamar terpisah," tambahnya.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana Perdagangan Orang dan atau Eksploitasi Seksual Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No. 21 Th 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 35 Th 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dgn ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ucap Kasat Reskrim Polresta Pati. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X