TAK gampang memberantas prostitusi di muka bumi, termasuk di Indonesia. Bahkan di Yogya yang dikenal sebagai kota pendidikan dan kota budaya, tetap ada praktik prostitusi. Modusnya pun kian canggih. Transaksi tak harus bertemu langsung, namun bisa lewat online atau sering kita kenal dengan istilah prostitusi online.
Baru-baru ini jajaran Ditreskrimum Polda DIY berhasil membongkar praktik prostitusi online di sebuah hotel kawasan Condongcatur Depok Sleman. Awalnya petugas mengendus praktik esek-esek ini saat melakukan patroli cyber, kemudian menemukan akun mencurigakan yang menawarkan jasa prostitusi tiga orang atau threesome dan empat orang foursome dengan tarif Rp 1,5 juta sekali main.
Saat dilakukan penggerebekan, polisi mengamankan empat orang, tiga orang perempuan dan seorang laki-laki. Seorang perempuan, FD (26) warga Gondokusuman Yogya, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai mucikari, sedang lainnya masih sebatas saksi. Kasus ini masih dikembangkan pihak kepolisian.
Baca Juga: Inter Milan Juara Serie A 2023/2024 Setelah Kalahkan AC Milan 2-1
Tersangka bakal dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP, karena dianggap memperjualbelikan perempuan. Tidak tertutup kemungkinan tersangka juga diejerat pasal perdagangan orang atau trafficking. Lantas, bagaimana dengan perempuan pekerja seksual (PSK)-nya ? Boleh jadi mereka hanya akan dijadikan sebagai saksi, bahkan ditempatkan sebagai korban.
Kita masih ingat kasus prostitusi online yang melibatkan artis terkenal di Jakarta, bukannya ditetapkan sebagai tersangka, melainkan sebagai korban. Barangkali itulah kelemahan hukum positif kita, karena hanya menjerat para mucikari atau orang yang mengorganisir praktik prostitusi. Sedang, lelaki hidung belang yang menggunakan jasa PSK pun tak tersentuh hukum. Ini yang masih menjadi kelemahan KUHP.
Agak berbeda dengan Perda tentang prostitusi, yang bisa menjerat pelaku (penyedia jasa) maupun pengguna jasa (laki-laki hidung). Mucikari atau germonya pun dapat dijerat pidana. Kiranya Perda tentang prostitusi yang ada di DIY bisa digunakan sebagai bahan untuk melengkapi penyempurnaan KUHP yang baru.
Baca Juga: Beredar nformasi soal pesawat jatuh di Nagekeo NTT, begini faktanya....
Terlepas dari itu, kita mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda DIY yang proaktif melakukan patroli cyber sehingga menemukan praktik prostitusi online. Kita mendorong kepolisian mengembangkan kasus tersebut, karena tidak tertutup kemungkinan di balik itu ada jaringan kuat yang mengendalikan praktik prostitusi di DIY. DIY harus bersih dari praktik prostitusi, baik online maupun offline. (Hudono)