WARGA di Jeruksari, Kapanewon Wonosari Gunungkidul beberapa hari lalu heboh menyusul digunakannya kos-kosan untuk aktivitas mesum.
Warga yang merasa risih atas aktivitas asusila itu pun melakukan penggerebekan dan didapati tujuh pasangan bukan suami istri sah. Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian setempat.
Kasus bermula ketika pada tengah malam rumah kos yang ditempati perempuan itu ramai dan terlihat beberapa pasangan bercengkerama. Warga yang penasaran dan risih kemudian menggerebek kos tersebut hingga didapati tujuh pasangan bukan suami istri sah. Diduga tempat tersebut dijadikan sarang prostitusi.
Baca Juga: Indonesia mulai bangun TC Timnas, Erick: Ini cita-cita lama yang sudah ditunggu masyarakat
Sebenarnya langkah warga yang menggerebek rumah kos kurang tepat, karena bisa masuk kategori main hakim sendiri. Lebih tepat bila yang menggerebek adalah polisi selaku penegak hukum. Warga cukup melaporkan dan polisi-lah yang bertindak. Namun apa boleh buat, mungkin keburu para pelaku kabur, warga yang merasa terganggu melakukan penggerebekan rumah yang diduga digunakan untuk prostitusi.
Untung mereka paham batas, sehingga tak sampai mengarak pelaku. Andai mereka mengarak, masalah bisa panjang, karena tindakan tersebut masuk kategori pidana. Dengan melapor ke polisi, maka urusan menjadi jelas dan proses hukumnya pun jelas.
Tapi agaknya, polisi mengambil langkah humanis dengan mendata mereka sembari melakukan pembinaan. Ternyata mereka bukan hanya berasal dari Gunungkidul, tapi juga wilayah lain, antara lain Sleman, bahkan ada yang berasal dari Jawa Tengah.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak disidang Dewas, ini keputusannya
Sikap warga yang cepat bertindak memang patut diapresiasi asal tidak kebablasan dan melanggar hukum. Itulah fungsinya Jaga Warga yang berada di kawasan Jeruklegi Wonosari. Mereka peduli terhadap lingkungan, apalagi bila ada indikasi praktik asusila.
Kalau benar tempat tersebut dijadikan sarang prostitusi, tentu harus diambil tindakan tegas.
Mereka yang terlibat prostitusi dapat dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) berdasar perda setempat. Atau, bisa saja diarahkan ke aspek edukatif seperti yang dilakukan jajaran kepolisian di Jeruklegi. Mereka diminta membuat surat pernyataan tak mengulangi perbuatannya, cara ini jauh lebih praktis dan efektif.
Baca Juga: Menkominfo bertekad perangi pinjol ilegal dan judi online, begini caranya
Selanjutnya, Jaga Warga tetap diintensifkan. Intinya adalah melindungi warga dari pengaruh negatif, baik dari dalam maupun dari luar. Lebih penting lagi, para pemilik rumah kos tak boleh abai terhadap para penghuninya. Jangan hanya karena telah menerima uang sewa lantas dianggap kewajibannya selesai. Pemilik kos harus ikut bertanggung jawab atas kelakuan anak kosnya. (Hudono)