HARIAN MERAPI - Satpam nyambi menjadi mucikari prostitusi online. WD (31) warga Jetis, Yogyakarta, harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Sleman.
Wakasat Reskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto SH mengatakan WD sudah tiga bulan ini menjadi mucikari prostitusi online. Awalnya, pelaku membuat akun di aplikasi Michat dengan foto RA (20) warga Sleman.
Dalam menjalankan aksi prostitusi online, pelaku menyewa sebuah hotel yang berada di Jalan Kaliurang, Kapanewon Ngemplak. Pelaku menawarkan jasa prostitusi kepada pelanggan dengan tarif Rp 300 ribu.
Baca Juga: Kecanduan game online, pria paruh baya gasak perhiasan majikan, ini akibatnya
"Setelah mendapatkan pelanggan dan setuju dengan pembayaran. Mereka bertemu di tempat yang ditentukan, pembayaran dilakukan saat di dalam kamar," katanya, Kamis (6/7/2023).
Setiap berhasil mendapatkan pelanggan, WD mendapat komisi sebesar Rp 50 ribu. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, WD berhasil ditangkap pada 17 Juni 2023 dan saat ini ditahan di Rutan Polresta Sleman.
Lanjut Eko, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tempat yang digunakan untuk prostitusi ini selalu di hotel yang sama. Bahkan dalam sehari, korban dan pelaku ini bisa mendapatkan pelanggan sampai lima orang.
"Sehari ga tentu, maksimal lima pelanggan," tandasnya.
Baca Juga: Waduh, 34 juta data paspor Indonesia diduga bocor dan diperjualbelikan, ini datanya
Kepada wartawan, WD mengaku telah mengenal korban dan dirinya yang membuat akun di Michat dengan nama 'Ajeng', tapi hanya diajak oleh korban.
Uang hasil prostitusi tersebut dibagi dua, korban mendapat Rp 50 ribu. "Saya yang membuat akun itu, tapi hanya diajak," dalihnya. *