HARIAN MERAPI - Satu orang meninggal dunia, dan satu lagi korban luka parah, menyusul kejadian pengeroyokan di lapangan bola Desa Kedungwinong Kecamatan Sukolilo Pati, Kamis (12/9/2024) tengah malam.
Pihak kepolisian memburu para tersangka pengeroyokan yang melarikan diri usai kejadian d lapangan Desa Kedungwinong Kecamatan Sukolilo Pati.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Amrin menjelaskan kepada wartawan, korban meninggal dunia akibat pengeroyokan, bernama Damas Adi Prasetyo (22) warga Dukuh Keceh Desa Sumbersoko. Dan korban luka Helmi Saputra (23) penduduk Dukuh Tengahan Desa Sukolilo Pati.
Baca Juga: Anak TK di Jember jadi korban kekerasan seksual, ternyata ini pelakunya
"Polisi sudah melakukan olah TKP. Mencari saksi dan memburu tersangka pelaku pengeroyokan," kata Kompol M Alfan Amrin, Jumat (13/9/2024).
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, petaka yang sampai membawa korban jiwa tersebut, terjadi di areal parkir kendaraan pasar malam Kedungwinong.
Diduga, salah satu pihak tidak mau membayar parkir. Setelah adu mulut, sejurus kemudian terjadilah pengeroyokan.
Beberapa warga setempat, langsung melarikan dua korban ke Puskesmas Sukolilo. Pada tubuh korban Damas Adi Prasetyo didapatkan bekas tujuh kali tusukan.
Baca Juga: Harun Masiku terus diburu, KPK hanya temukan mobilnya
Korban meninggal dunia saat menjalani perawatan. Sedang korban Helmi Saputra mengalami luka yang cukup serius.
"Mudah-mudahan pelaku pengroyokan bisa segera ditangkap." ujar Kasat Reskrim Polresta Pati.
Kasus Berdarah
Sebagaimana diketahui, kasus yang sampai membawa korban jiwa, sebelumnya juga terjadi di Desa Jepalo Kecamatan Gunungwungkal, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: Tiga Tahun Holding Ultra Mikro BRI Group Catat Pencapaian Positif, Layani 176 juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Korban Sinta Ulfa Raoniq (21) meninggal saat dirawat di rumahsakit, usai perutnya ditusuk dengan senjata tajam oleh Syt (23) mantan kekasihnya.
Tersangka Syt merasa tidak terima karena Sinta Ulfa Roiniq menikah dengan pria lain.
Usai melakukan pembunuhan, sebenarnya Syt mencoba bunuh diri dengan cara melukai beberapa bagian tubuhnya. Namun usahanya bunuh diri gagal karena diselamatkan warga yang membawanya ke rumahsakit.
Syt sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan dijerat pasal 340, 338 atau 335 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup hingga 20 tahun.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Produksi Uang Palsu di Bekasi, Delapan Tersangka Diringkus
Selain itu, juga terjadi penemuan sesosok mayat di dalam truk kontainer yang diparkir di SPBU Wedarijaksa.
Kapolsek Wedarijaksa, Iptu Suntoro mengatakan, setelah dilakukan olah TKP, berhasil ditemukan KTP orang yang meninggal dunia di dalam truk kontainer. Yakni bernama Moch Rifai (40) warga Dukuh Marbong Desa Payam, Bojonegoro. *