Anak TK di Jember jadi korban kekerasan seksual, ternyata ini pelakunya

photo author
- Jumat, 13 September 2024 | 11:00 WIB
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi  (ANTARA/HO-Polres Jember)
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi (ANTARA/HO-Polres Jember)



HARIAN MERAPI - Seorang sarjana keperawatan dari sebuah perguruan tinggi swasta di Jember, UI, diduga terlibat kasus pencabulan anak di Jember.


Polisi telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak.


Korbannya adalah anak taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Baca Juga: Tiga Tahun Holding Ultra Mikro BRI Group Catat Pencapaian Positif, Layani 176 juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur


"Iya betul sudah diamankan dan yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat dikonfirmasi di kabupaten setempat, Kamis malam.

UI diduga kuat melakukan pencabulan dan kekerasan seksual kepada adik sepupunya sendiri yang masih duduk di bangku TK di Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember.

Keluarga korban sudah melaporkan kasus tersebut sejak Januari 2024 di Polres Jember, namun penanganannya terkesan lamban dan pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada minggu kedua bulan September 2024.

 

"Jumat (13/9), rencananya kasus itu akan kami rilis pemberitaan kepada teman-teman wartawan di Mapolres Jember," tuturnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Produksi Uang Palsu di Bekasi, Delapan Tersangka Diringkus

Tersangka UI yang sedang mengajukan program profesi keperawatan di salah satu perguruan tinggi swasta tersebut akhirnya juga di blacklist oleh pihak universitas setempat, sehingga yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan program profesi tersebut.

Sementara kuasa hukum korban, Yamini mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat informasi bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jember.

 

"Sejak awal kami memang sangat berharap Polres Jember bertindak tegas untuk segera menangkap dan melakukan penahanan kepada pelaku yang masih berkeliaran karena dapat membahayakan korban yang masih trauma," katanya.

Ia mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan keluarga korban untuk pendampingan dalam penanganan kasus tersebut, bahkan pendampingan itu juga dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X