HARIAN MERAPI - Seorang sarjana keperawatan dari sebuah perguruan tinggi swasta di Jember, UI, diduga terlibat kasus pencabulan anak di Jember.
Polisi telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak.
Korbannya adalah anak taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Iya betul sudah diamankan dan yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat dikonfirmasi di kabupaten setempat, Kamis malam.
UI diduga kuat melakukan pencabulan dan kekerasan seksual kepada adik sepupunya sendiri yang masih duduk di bangku TK di Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember.
Keluarga korban sudah melaporkan kasus tersebut sejak Januari 2024 di Polres Jember, namun penanganannya terkesan lamban dan pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada minggu kedua bulan September 2024.
"Jumat (13/9), rencananya kasus itu akan kami rilis pemberitaan kepada teman-teman wartawan di Mapolres Jember," tuturnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Produksi Uang Palsu di Bekasi, Delapan Tersangka Diringkus
Tersangka UI yang sedang mengajukan program profesi keperawatan di salah satu perguruan tinggi swasta tersebut akhirnya juga di blacklist oleh pihak universitas setempat, sehingga yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan program profesi tersebut.
Sementara kuasa hukum korban, Yamini mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat informasi bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jember.
"Sejak awal kami memang sangat berharap Polres Jember bertindak tegas untuk segera menangkap dan melakukan penahanan kepada pelaku yang masih berkeliaran karena dapat membahayakan korban yang masih trauma," katanya.
Ia mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan keluarga korban untuk pendampingan dalam penanganan kasus tersebut, bahkan pendampingan itu juga dilakukan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember.