HARIAN MERAPI - Permohonan praperadilan yang diajukan seorang karyawan developer, Riska Damayanti (22) warga Dusun Karang RT 036 RT 017 Brosot Galur Kulon Progo terhadap Kasatlantas Polres Bantul kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (18/11/2024).
Dalam pembacaan putusan tersebut, hakim mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan SP3 Nomor: SP3/35/VIII/2024/Res Bantul, tanggal 23 Agustus 2024 yang diterbitkan termohon tidak sah.
Hakim juga memerintahkan termohon membuka kembali kasus lakalantas yang menewaskan almarhum Rizky Satria adik dari pemohon.
Baca Juga: Ini cara sederhana untuk mencegah pneumonia pada anak menurut dokter
Atas putusan tersebut, kuasa hukum pemohon Nuzullaila Romadanti SH MH mengaku tak menyangka permohonan bakal dikabulkan.
"Setelah adanya putusan kami harap termohon melaksanakan isi putusan tersebut," ujarnya kepada wartawan usai sidang.
Sementara kuasa hukum termohon, Pembina Heru Nurcahya SH MH dan Pembina V Haryo Danendro SH MH yang hadir dipersidangan pada prinsipnya menghormati semua putusan yang diambil hakim PN Bantul.
Baca Juga: Perkuat Muatan Makan Bergizi Gratis, Mendikdasmen Segera Keluarkan Surat Edaran
Sebagaimana diketahui, pemohon sebagai kakak kandung almarhum Rizky Satria selaku korban meninggal dunia mengajukan praperadilan setelah termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SP3/35/VIII/2024/Res Bantul tanggal 23 Agustus 2024 yang telah diterbitkan Kapolres Bantul c.q. Kasatlantas dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas pada Rabu 13 Maret 2024 pukul 09.15 di Jalan Srandakan tepatnya di Juwono Triharjo Pandak Bantul antara sepeda motor Honda Scoopy Nopol AB 3296 YX yang dikendarai almarhum dengan mobil Mitsubhisi Truk AA 9035 BJ.
Dalam proses penyelidikan termohon melanjutkan ke tahap penyidikan.
Namun dalam perkembangannya dan dari hasil gelar perkara termohon menghentikan perkara tersebut dengan mengeluarkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti.
Namun pihak keluarga korban tidak terima lalu mengajukan praperadilan agar kasusnya dilanjutkan.
Baca Juga: Timnas Indonesia Jamu Arab Saudi Malam Ini, Shin Tae-yong Tetap Realistis
Setelah melakukan serangkaian persidangan hakim mengabulkan seluruh gugatan pemohon.*