HARIAN MERAPI - Sidang perkara pencabulan dengan terdakwa Krd alias Melok (50) warga Imogiri Bantul yang didakwa melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Kencur (13-nama samaran) di Lapangan Kebonagung Imogiri Bantul memasuki tahap akhir.
Setelah seluruh saksi diperiksa, kali ini terdakwa melalui penasihat hukumnya Deanna Fitri Roshandi SH, Marwan SH, Rizal Fathurrohman SH, Cindy Dita Sulistyo SH, Dignamelia Pratiwi SH, Melita Wahyuningtias SH, Rafid Herfindo SH, Akbarrizky Nurdin Ginasaputra SH dan Pradja Diwangsa Sasono dari LBH Guntur Geni menghadirkan ahli psikologi untuk mengungkap dampak psikologis akibat kasus pencabulan yang terjadi.
"Untuk itulah kami sengaja menghadirkan ahli dalam persidangan," ujar Deanna Fitri Roshandi SH, salah satu kuasa hukum terdakwa kasus pencabulan kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum, semula pada Rabu 12 Juni 2024 pukul 20.00 terdakwa melihat saksi korban sebut saja Kencur (13-nama samaran) dan saksi Sukiman berboncengan dengan sepeda motor sambil ngobrol.
Sehingga posisi Sukiman selalu menoleh ke belakang. Hal itu dinilai terdakwa keduanya tengah ciuman.
Setelah itu terdakwa datang ke rumah saksi Sukiman mengajak ke pinggir makan dengan diboncengkan menggunakan sepeda motor.
Sesampai di lokasi, terdakwa memaksa saksi Sukiman untuk mengakui telah melakukan ciuman di atas sepeda motor dengan Kencur namun tidak diakuinya.
Baca Juga: Komnas HAM masih selidiki dugaan pelanggaran HAM kasus Vina, ini orang yang telah diperiksa
Selanjutnya Sukiman diminta untuk memanggil Kencur untuk ikut dinasehati.
Setelah sampai di Lapangan Kebonagung Imogiri terdakwa meminta Sukiman membeli nasi goreng untuk oleh-oleh sementara Kencur tidak boleh diajak.
Dalam kondisi yang sepi terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur tersebut.
Baca Juga: Timnas Inggris Umumkan Skuad Euro 2024, Harry Maguire dan Jack Grealish Dicoret
Setelah Sukiman datang terdakwa menghentikan aksinya dan mengancam agar saski korban tak menceritakan kejadian yang dialaminya namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya.